Ahmad Sahroni Dilantik Kembali Sebagai Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI
Sumber Foto: Kompas.tv
Nasional

Ahmad Sahroni Dilantik Kembali Sebagai Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota nonaktif DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Komisi 3 DPR RI sebelum rapat paripurna penutupan masa sidang DPR.

Dasco mengatakan, Sahroni kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI menggantikan Rusdi Masse yang berpindah partai ke Partai Solidaritas Indonesia.

“Pimpinan komisi 3 DPR RI dari Fraksi Partai Nasional yang semula saudara Rusdi Masse digantikan doktor Haji Ahmad Sahroni. Saudara Ahmad Saroni akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI menggantikan saudara Haji Rusdi Masse Mapassesu,” kata Dasco sebagaimana laporan Jurnalis Kompas TV Thifal Solesa Waldi, Kamis (19/2/2026).

“Untuk itu kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada anggota Komisi 3 DPR RI apakah saudara doktor Haji Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai wakil ketua Komisi 3 dan dewan perwakilan rakyat Republik Indonesia,” kata Dasco yang kemudian dijawab setuju oleh anggota Komisi 3 DPR RI.

Kini susunan pimpinan komisi 3 DPR RI menjadi sebagai berikut, Ketua adalah Habiburokhman dari Fraksi Partai Gerindra. Sementara Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI yaitu Dede Indra Permana Sudiro dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Sahroni dari Fraksi Nasdem, dan Moh. Rano Alfath dari Fraksi PKB.

Sementara itu, Ahmad Sahroni yang dilantik kembali sebagai pimpinan di Komisi 3 DPR RI mengaku akan menjadi sosok yang lebih baik.

“Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh selamat berpuasa dan terima kasih Pak Ketua dan teman-teman, rasanya aneh kalau kenalan lagi gitu,” kata Sahroni.

“Dan terima kasih buat pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya terima kasih.”

Pada November lalu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan Sahroni sanksi nonaktif selama enam bulan karena menyampaikan pernyataan publik yang kontroversial selama periode demonstrasi besar-besaran Agustus-September 2025.