Ahli Hukum Sebut Penetapan Tersangka Kasus Perbankan sebagai Cacat Hukum
Jurnal News - POSKOTA.TV | Jakarta – Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi panggung perdebatan hukum yang sengit dalam agenda sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Unit Syariah Bank BPD Jateng, Ir. Hanawijaya. Persidangan ini menjadi sorotan tajam setelah saksi ahli hukum pidana, Prof. Dr. Muzakir, S.H., M.H., memberikan keterangan yang menohok terkait legalitas prosedur yang dilakukan oleh tim penyidik dalam menetapkan status tersangka.
Dalam paparannya di depan hakim tunggal, Prof. Muzakir menekankan bahwa penegakan hukum di Indonesia saat ini telah mengalami transformasi besar yang tidak lagi membenarkan penggunaan “pola lama” yang mengabaikan ketentuan normatif. Ia menyoroti fenomena mengkhawatirkan di mana penegak hukum cenderung menarik perkara-perkara yang bersifat sektoral khusus—seperti perbankan, pertambangan, dan lingkungan hidup—ke dalam ranah tindak pidana korupsi (Tipikor) tanpa landasan hukum yang eksplisit.
Prof. Muzakir menjelaskan secara rinci mengenai batasan Pasal 14 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, suatu pelanggaran yang diatur dalam undang-undang lain hanya bisa dikualifikasikan sebagai korupsi apabila undang-undang sektoral tersebut secara tegas menyatakan demikian. Ia berpendapat bahwa memaksakan konstruksi korupsi pada kasus yang secara substansi adalah perkara perbankan murni merupakan sebuah cacat hukum yang fatal.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa dalam sektor jasa keuangan dan perbankan, terdapat otoritas khusus yang memiliki kewenangan absolut untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Jika penyidik serta-merta mengambil alih kewenangan tersebut dan mengubahnya menjadi perkara korupsi tanpa melalui prosedur yang diatur oleh undang-undang perbankan, maka proses hukum tersebut kehilangan legitimasi moral dan yuridisnya. Menurut ahli, kasus yang tengah diuji di meja hijau ini secara substansi adalah kasus perbankan murni, bukan korupsi.
Empat Tahapan yang Terabaikan dan Cacat Prosedur
Poin paling krusial dalam persidangan ini adalah terungkapnya fakta bahwa penyidik diduga melompati empat tahapan mendasar sebelum menetapkan Ir. Hanawijaya sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan di persidangan, pemohon (calon tersangka) diklaim belum pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka untuk memberikan klarifikasi awal.
Selain itu, penyidik dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewajiban pemberian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak terkait. Tanpa adanya transparansi alat bukti primer yang diperlihatkan dalam proses praperadilan, penetapan tersangka ini dinilai “prematur” dan “cacat formil”. Ahli menegaskan bahwa syarat minimal dua alat bukti yang sah harus berdiri kokoh sebelum status hukum seseorang ditingkatkan, bukan dicari-cari setelah penetapan dilakukan.
Tim Kuasa Hukum Pemohon yang terdiri dari Mustafa MY Tiba, S.H., Dr. Sutanto, S.H., M.H., Teuku Afriadi, S.H., Wanda Parulian Lubis, S.H., dan Muhammad Agung, S.H., M.H., menyatakan bahwa permohonan praperadilan ini adalah bentuk perlawanan terhadap tindakan sewenang-wenang yang mencederai asas due process of law. Mereka berkeyakinan kuat bahwa penetapan klien mereka dilakukan secara tergesa-gesa tanpa dukungan alat bukti yang kuat.
Mustafa MY Tiba menegaskan bahwa perluasan objek praperadilan yang kini mencakup sah atau tidaknya penetapan tersangka harus dimanfaatkan sebagai instrumen kontrol terhadap aparat penegak hukum. Hal ini penting untuk mencegah adanya penyidikan yang “menggantung” atau berlarut-larut hingga bertahun-tahun yang merampas hak asasi manusia serta menciptakan ketidakpastian hukum bagi warga negara.
Sidang ini menjadi momentum penting bagi kepastian hukum di sektor perbankan daerah. Pihak pemohon berharap hakim dapat mempertimbangkan secara jernih setiap fakta persidangan, keterangan ahli yang komprehensif, serta bukti dokumen yang telah dilampirkan. Mereka menegaskan bahwa praperadilan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan benteng konstitusional untuk memastikan keadilan bagi pensiunan Direktur Unit Syariah Bank BPD Jateng tersebut.
Putusan yang dijadwalkan akan dibacakan pada pekan depan akan menjadi penentu: apakah proses hukum ini akan terus berlanjut atau harus dibatalkan demi hukum karena melanggar prinsip dasar keadilan dan prosedur yang berlaku. Masyarakat kini menanti keberanian hakim dalam memberikan putusan yang mampu memberikan rasa keadilan sekaligus menjadi yurisprudensi bagi penegakan hukum yang lebih tertib di masa depan. []




