Tantangan Profesionalisme Wartawan Indonesia: Kesejahteraan dan Etika di HPN 2026
Sumber Foto: LiraNews.com
Sosial

Tantangan Profesionalisme Wartawan Indonesia: Kesejahteraan dan Etika di HPN 2026

Oleh: Jamiluddin Ritonga | Pengamat Komunikasi Universitas Esa Unggul dan mantan Dekan Fikom IISIP Jakarta

Pengaduan masyarakat terhadap karya jurnalistik ke Dewan Pers meningkat menjadi 1.166 kasus hingga November 2025 dibandingkan 625 kasus pada 2024.

Hal itu tentu mengejutkan, karena

Pengaduan tersebut didominasi oleh pelanggaran kode etik wartawan. Pelanggaran ini umumnya pada pemberitaan tidak akurat, tidak berimbang, pencampuran fakta dan opini, dan pelanggaran privasi terutama terkait anak atau korban kejahatan.

Hal itu seharusnya tak boleh terjadi bila wartawan sudah profesional dalam menjalankan profesinya. Sebab, profesionalisme wartawan itu diukur dari pengetahuan, keahlian, dan sikapnya pada profesinya.

Karena itu, wartawan harus punya pengetahuan yang luas tentang profesinya, baik pengetahuan utama atau pendukung agar dapat melaksanakan profesinya dengan baik.

Wartawan juga harus punya keahlian (skill) yang baik di bidang jurnalistik. Untuk itu, wartawan harus ahli dalam menulis berbagai format atau bentuk penyajian berita dan pendapat. Termasuk tentunya syarat dan kaidah berita.

Terakhir, wartawan harus memiliki sikap menjunjung tinggi terhadap profesinya. Hal ini harus ditunjukkan melalui ketaatannya terhadap kode etik profesinya.

Jadi, kalau banyak pengaduan ke Dewan Pers berkaitan dengan kode etik, maka hal itu menjadi indikasi masih banyak wartawan Indonesia yang belum profesional. Hal ini bisa saja terjadi bukan karena wartawan tidak memahami kode etik profesinya.

Namun bisa juga wartawan yang melanggar kode etiknya karena dipicu oleh rendahnya pendapatan. Bahkan, rendahnya pendapatan wartawan disinyalir dapat menurunkan kualitas berita.

Rendahnya pendapatan wartawan memang menjadi persoalan serius. Sebab, kisaran gaji wartawan Rp3,4 juta hingga Rp5,8 juta per bulan. Bahkan, banyak yang di bawah UMR.

Banyak juga wartawan yang belum mendapat gaji bulanan. Mereka hanya dibayar berdasarkan uang liputan dan uang bensin. Pemasukan wartawan seperti ini mengandalkan uang amplop dari narasumber.

Jadi, bisa saja wartawan Indonesia punya pengetahuan, keahlian dan sikap yang baik terhadap profesinya. Namun, standar kompetensi itu mereka abaikan akibat kesejahteraan yang minim.

Bagi mereka, pilihannya mewujudkan profesionalisme di tengah minimnya kesejahteraan atau mendahulukan kesejahteraan dengan mengabaikan profesionalisme profesi. Pilihan ini memang tidak mudah, karena keduanya sama urgentnya.

Persoalan tersebut saat Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2026 mendatang selayaknya menjadi perhatian serius oleh Dewan Pers, Asosiasi Pers, dan Pemilik Media. Sebab, berharap wartawan profesional tanpa kesejahteraan wartawan tentu utopis.

Soal kesejahteraan wartawan sudah tidak dapat ditunda lagi. Sebab, hal itu sudah berlangsung lama. Itu pun kalau kualitas jurnalisme dan profesionalisme wartawan Indonesia ingin terwujud di tanah air.