Tantangan Kesejahteraan Guru Honorer dalam Mewujudkan Pendidikan Berkualitas
Sumber Foto: Magelang Ekspres
Sosial

Tantangan Kesejahteraan Guru Honorer dalam Mewujudkan Pendidikan Berkualitas

Oleh: Muhammad Fikri Al Hakim

MAGELANGEKSPRES.ID - Guru adalah pilar utama pendidikan nasional. Konstitusi melalui UUD 1945 Pasal 31 menjamin hak warga negara atas pendidikan, sementara Pasal 28D ayat (2) menegaskan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Amanat itu kemudian diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa guru adalah tenaga profesional yang berhak memperoleh penghasilan layak dan perlindungan sosial.

Namun dalam praktiknya, kesejahteraan guru, khususnya guru honorer, masih menjadi pekerjaan rumah besar.

Secara regulatif, penataan status kepegawaian dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang membagi ASN menjadi PNS dan PPPK.

Pemerintah juga menerbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai bagian dari kebijakan transisi tenaga non-ASN, serta Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur teknis pengelolaan guru non-ASN.

Secara administratif, istilah “guru honorer” memang diarahkan untuk dihapus. Namun secara faktual, realitas kesejahteraan belum sepenuhnya berubah.

Survei Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) pada Mei 2024 menunjukkan 74% guru honorer masih digaji di bawah UMK, bahkan 20,5% menerima sekitar Rp500 ribu per bulan.

Dengan rata-rata tanggungan tiga anggota keluarga, 89% guru merasa penghasilannya belum mencukupi kebutuhan hidup. Banyak yang mencari pekerjaan tambahan, mengajar bimbel, berdagang, bertani, hingga menjadi pengemudi ojek daring.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan mencatat guru sebagai kelompok terbesar korban pinjaman online ilegal, mencapai 42%. Fakta ini menunjukkan tekanan ekonomi yang nyata.

Di Jawa Tengah, termasuk wilayah Magelang dan kawasan perbukitan seperti Menoreh, Wonosobo, dan Banjarnegara, guru honorer selama ini menjadi penopang keberlangsungan sekolah.