Polisi Temukan Pelat Palsu dan Senjata Mainan dalam Insiden Mobil Melawan Arus di Gunung Sahari
Sumber Foto: VOI.id
Hiburan

Polisi Temukan Pelat Palsu dan Senjata Mainan dalam Insiden Mobil Melawan Arus di Gunung Sahari

JAKARTA – Polisi mengungkap sejumlah temuan mencurigakan dari sebuah mobil Toyota Calya berwarna hitam yang melaju ugal-ugalan dengan melawan arus dan menabrak beberapa kendaraan di kawasan Jalan Gunung Sahari pada Rabu (25/2/2026). Dari dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan beberapa pelat nomor berbeda, senjata tajam, serta senjata api mainan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan awal menemukan empat pasang pelat nomor kendaraan berbeda.

“Dari temuan kami, di dalam mobil terdapat tiga pasang pelat nomor, ditambah satu pelat yang terpasang di kendaraan. Jadi total ada empat pelat berbeda. Selain itu, kami juga menemukan dua senjata tajam dan satu senjata api mainan,” ujarnya saat dihubungi media, Kamis (26/2/2026).

Komarudin menjelaskan, aksi nekat pengemudi sempat terekam kamera patroli polisi. Kendaraan tersebut diketahui melawan arus di tiga ruas jalan, yakni di Jalan Gunung Sahari 5, kemudian di Jalan Budi Utomo dari arah Pasar Baru, serta kembali memasuki Jalan Gunung Sahari Raya menuju arah Ancol.

Sepanjang jalur tersebut, mobil pelaku sempat menyenggol sejumlah kendaraan lain. Akibat kejadian itu, dua orang mengalami luka ringan. Keduanya telah mendapatkan perawatan medis dan diperbolehkan pulang.

“Kerugian materiil terjadi pada beberapa kendaraan yang tersenggol. Hal itu juga terlihat dari rekaman dashcam mobil patroli kami,” ungkapnya.

Selain pengemudi, polisi turut memeriksa seorang perempuan yang berada di dalam mobil saat kejadian. Namun, perempuan tersebut tidak membawa identitas, sehingga proses pemeriksaannya dilimpahkan kepada penyidik Reserse Kriminal.

Berdasarkan pengakuan sementara, pengemudi dan penumpangnya mengaku berangkat dari Karawang dengan tujuan berwisata ke Ancol.

“Penyidik Reskrim akan mendalami sejumlah unsur pidana yang telah terlihat, termasuk dugaan pemalsuan. Kami juga akan meneliti kemungkinan adanya pelanggaran lain terkait barang-barang yang ditemukan,” kata Komarudin.

Saat ini, pengemudi mobil Calya tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Awalnya, yang bersangkutan hanya tercatat sebagai pelanggar lalu lintas, namun statusnya meningkat setelah aksinya menyebabkan kecelakaan.

“Pada awalnya pelanggaran lalu lintas, kini statusnya menjadi tersangka kasus kecelakaan,” jelasnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 311 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Lalu Lintas karena mengemudikan kendaraan secara membahayakan pengguna jalan lain. Pasal tersebut mencakup konsekuensi hukum atas kerugian materiil hingga adanya korban luka.