Pemkab Sumedang Jelaskan Insentif dan Kesejahteraan Guru PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Kabupaten Sumedang memberikan penjelasan komprehensif mengenai mekanisme upah PPPK Sumedang, termasuk insentif dan upaya peningkatan kesejahteraan guru paruh waktu yang sempat menjadi sorotan publik.
16:01:48
kesejahteraan guru
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang, Jawa Barat, menanggapi sorotan publik terkait mekanisme pemberian insentif dan upah bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di wilayahnya. Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir secara langsung menjelaskan detail kebijakan yang telah diambil untuk mengatasi isu ini.
Penjelasan ini disampaikan untuk memberikan kejelasan status dan hak-hak para guru PPPK paruh waktu yang ramai dibahas di media sosial. Kebijakan ini merupakan respons atas perbincangan warganet mengenai kesejahteraan tenaga pendidik tersebut.
Seluruh PPPK paruh waktu di Sumedang kini telah memiliki status yang jelas setelah penerbitan Surat Keputusan (SK) yang ditetapkan pada Desember 2025. Ini menjadi langkah penting dalam menjamin kepastian kerja dan perlindungan jaminan sosial bagi ribuan tenaga pendidik di daerah tersebut.
Kejelasan Status dan Variasi Insentif PPPK Paruh Waktu
Bupati Dony Ahmad Munir menegaskan bahwa status seluruh guru PPPK paruh waktu di Sumedang telah terang benderang dengan SK yang diterbitkan akhir tahun 2025. Penerbitan SK ini memberikan kepastian hukum bagi sekitar 5.400 PPPK paruh waktu yang diangkat.
Insentif yang diterima oleh para guru bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp700 ribu per bulan, disesuaikan dengan masa kerja dan kondisi lainnya. Sekitar 500 guru menerima insentif sebesar Rp55 ribu, angka ini ditetapkan karena berkaitan erat dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari pemerintah pusat.
Bupati menjelaskan bahwa tanpa pemberian insentif daerah, TPG dari pusat berpotensi tidak dapat dicairkan. Oleh karena itu, penetapan insentif minimal Rp55 ribu per bulan sangat penting agar hak TPG mereka tetap berjalan lancar. Sekitar 500 guru yang telah mengabdi lebih dari dua tahun namun belum tercatat dalam sistem Pemda tetap menerima TPG sebesar Rp2 juta dari pemerintah pusat, namun tidak memperoleh insentif daerah.
ADVERTISEMENT
Upaya Peningkatan Kesejahteraan dan Verifikasi Anggaran
Pemkab Sumedang berencana melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara bertahap guna meningkatkan kesejahteraan PPPK paruh waktu. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan yang berlaku, menunjukkan komitmen Pemkab terhadap para pendidik.
Selain itu, pemerintah daerah tengah melakukan verifikasi terhadap pemotongan iuran BPJS Kesehatan. Verifikasi ini bertujuan untuk menghindari terjadinya pemotongan ganda antara insentif daerah dan TPG yang diterima oleh para guru, memastikan hak mereka terpenuhi secara optimal.
Melalui pergeseran anggaran yang telah dilakukan, Pemkab memastikan kompensasi minimal yang diterima PPPK paruh waktu kini berada di kisaran Rp240 ribu hingga Rp950 ribu per bulan. Angka ini menunjukkan peningkatan yang lebih baik dibandingkan skema sebelumnya, memberikan dampak positif terhadap pendapatan guru PPPK Sumedang.
ADVERTISEMENT
Komitmen Pemkab Terhadap Hak Guru
Bupati Dony Ahmad Munir juga menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap guru yang hingga kini belum menerima TPG. Beliau menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berjuang agar para guru tersebut tetap mendapatkan haknya dari pemerintah pusat.
Pemkab Sumedang memahami kondisi para guru dan berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan mereka secara bertahap. Peningkatan ini akan selalu disesuaikan dengan aturan yang berlaku dan kemampuan anggaran daerah yang tersedia.
Secara keseluruhan, sekitar 500 guru yang sebelumnya tidak terdata kini menerima pendapatan lebih dari Rp2 juta per bulan. Pendapatan ini berpotensi meningkat menjadi sekitar Rp2,25 juta melalui kombinasi insentif daerah, upah, dan TPG, menunjukkan dampak positif dari upaya Pemkab dalam menata mekanisme upah PPPK Sumedang.
Sumber: AntaraNews
ADVERTISEMENT
Share




