Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Dunia Digital melalui PP Tunas
Sumber Foto: VIVA.co.id
Teknologi

Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Dunia Digital melalui PP Tunas

Jurnal News - VIVA Jakarta - Pemerintah mulai memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital melalui implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas). Kebijakan ini untuk membangun ekosistem internet yang lebih aman di tengah meningkatnya penggunaan teknologi oleh anak-anak.

Salah satu langkah konkret dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk 'Gerakan Edukasi Perlindungan Anak di Era Digital' di Medan, Selasa (10/3).

Kegiatan ini diikuti sekitar 200 peserta yang terdiri dari pelajar, guru, serta komunitas pendidikan. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai risiko digital sekaligus mendorong keterlibatan keluarga dan sekolah dalam melindungi anak saat mengakses internet.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital, Raline Shah, menjelaskan perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Tapi, juga memerlukan partisipasi semua pihak.

Dia bilang di era digital saat ini, anak-anak tumbuh bersama teknologi. "Karena itu, tanggung jawab kita bukan hanya membatasi, tetapi juga membekali mereka dengan literasi digital yang kuat agar dapat menggunakan teknologi secara aman, sehat, dan produktif,” kata Raline, dalam keterangannya, dikutip pada Kamis, 12 Maret 2026.

Menurut Raline, kehadiran PP Tunas merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan platform digital ikut bertanggung jawab dalam melindungi anak dari berbagai ancaman di internet.

Ia menilai, anak-anak perlu dipersiapkan secara matang sebelum diberikan akses luas ke media sosial yang kompleks. Bagi dia, menunda anak masuk platform media sosial bisa diibaratkan seperti anak yang baru belajar sepeda.

"Masih belum lincah dan kurang waspada sehingga tidak diperbolehkan langsung bermain di jalan raya yang ramai kendaraan. Jadi, usia yang dinilai paling tepat untuk memiliki akses ke ruang media sosial yang kompleks ini adalah sekitar 16 tahun,” jelas Raline.

Pun, Raline juga menambahkan langkah pemerintah bersifat preventif agar risiko yang lebih besar bisa dicegah sejak dini. Berdasarkan sejumlah survei, generasi muda sangat rentan terhadap manipulasi digital.