Pemerintah Naikkan Insentif dan Tunjangan untuk Kesejahteraan Guru
Sumber Foto: Portal Lebak
Sosial

Pemerintah Naikkan Insentif dan Tunjangan untuk Kesejahteraan Guru

Jurnal News - PORTAL LEBAK - Pemerintah memberikan perhatian yang besar untuk meningkatkan kesejahteraan para guru di seluruh tanah air. Dalam pernyataannya kepada media pada Jumat 27 Februari 2026, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyatakan bahwa berbagai langkah konkrit telah diterapkan untuk mendukung program peningkatan ini.

Seskab menjelaskan bahwa salah satu langkah penting adalah peningkatan insentif bagi guru honorer. Meskipun guru honorer berada di bawah pengaturan pemerintah daerah, pemerintah pusat tetap memberikan tambahan insentif sebagai bentuk dukungan.

“Sejak tahun 2005 hingga 2025, ada yang disebut insentif. Dan baru mengalami kenaikan selama masa Presiden Prabowo menjadi Rp400 ribu," jelas Seskab di area Istana Kepresidenan Jakarta.

Di samping itu, pemerintah juga meningkatkan tunjangan untuk guru non-ASN dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya sistematis pemerintah untuk memperkuat perlindungan dan penghargaan terhadap profesi guru.

Tidak hanya menaikkan jumlah tunjangan, Seskab juga menjelaskan bahwa pemerintah sedang memperbaiki sistem distribusi tunjangan. Sebelumnya, dana disalurkan ke pemerintah daerah dan diterima oleh guru setiap tiga bulan; kini, berdasarkan arahan Presiden, tunjangan tersebut akan langsung ditransfer ke rekening guru setiap bulan.

“Tahun lalu, Presiden memberikan arahan agar tunjangan tersebut diberikan langsung kepada guru setiap bulan. Ini sudah dilaksanakan, dan seluruh proses tersebut diatur oleh Kementerian Dikdasmen,” tambahnya.

guru.