OJK Perkuat Pengawasan Perbankan di Era Digital untuk Stabilitas Keuangan
Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan sektor perbankan di tengah meningkatnya kompleksitas aktivitas usaha dan pesatnya digitalisasi layanan keuangan. Penguatan pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan industri perbankan tetap tangguh menghadapi gejolak serta mampu meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan hal tersebut saat menjadi pembicara dalam The EMEAP-BCBS-FSI 20th Asia-Pacific High-level Meeting on Banking Supervision serta Senior Official Meeting East Asia Pacific Central Banks – Working Group on Banking Supervision yang digelar di Tianjin, Tiongkok, pada 27–29 Januari 2026.
Dalam forum tingkat tinggi tersebut, para otoritas membahas sejumlah isu strategis sektor perbankan di kawasan Asia Pasifik, mulai dari prospek stabilitas keuangan dan emerging risks, regulasi dan daya saing perbankan, pengaturan aset kripto, dinamika pengawasan perbankan, hingga meningkatnya risiko digital fraud.
BERITA TERKAIT
OJK Rilis SMART & CBRA: Kompas Baru Perbankan Indonesia Hadapi Risiko Perubahan Iklim
OJK: Dana SAL Rp200 Triliun Tekan Biaya Dana, Target Kredit Tumbuh 12% pada 2026
Bursa Wajibkan Free Float 15%, Mandiri Sekuritas Pastikan Emiten IPO Siap Menyesuaikan
Buntut Dugaan Kekerasan ‘Debt Collector’, OJK Panggil Manajemen Mandiri Tunas Finance
“Regulasi sektor keuangan, khususnya perbankan, menjadi semakin kompleks seiring dengan perkembangan industri. Karena itu, perlu diikuti dengan pengawasan perbankan yang efektif dan didukung kapabilitas yang kuat,” ujar Dian dalam sesi diskusi mengenai regulasi dan daya saing perbankan.
Menurut Dian, meningkatnya kompleksitas pengawasan dipicu oleh beragamnya aktivitas perbankan, percepatan digitalisasi, evolusi modus penipuan dan pencucian uang, serta pembelajaran dari berbagai krisis perbankan global. Kondisi tersebut menegaskan pentingnya penguatan kerangka regulasi dan pengawasan berbasis prinsip kehati-hatian.
Untuk menjawab tantangan tersebut, OJK terus mendorong peningkatan kapabilitas pengawasan melalui pemanfaatan advanced supervisory technology (suptech) berbasis kecerdasan artifisial dan machine learning, serta penguatan kualitas sumber daya manusia pengawas. Di sisi lain, OJK tetap memberikan ruang bagi perbankan untuk memperluas kegiatan usaha dan meningkatkan daya saing, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Seiring meningkatnya inklusi keuangan dan perubahan preferensi nasabah yang didorong digitalisasi, OJK juga mendorong transformasi digital perbankan melalui Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan. Kerangka ini menjadi landasan strategis untuk memperkuat ketahanan, daya saing, dan kontribusi sektor perbankan terhadap perekonomian nasional.
Selain itu, OJK memperkuat ketahanan digital industri melalui penerbitan Pedoman Resiliensi Digital dan Pedoman Tata Kelola Kecerdasan Artifisial (AI) guna memitigasi risiko digital yang semakin kompleks.
OJK turut menyoroti risiko digital fraud yang berkaitan dengan aset kripto. Meski dinilai memiliki potensi meningkatkan efisiensi sistem keuangan, aset kripto juga menyimpan risiko penyalahgunaan, termasuk untuk mengaburkan aliran dana ilegal.
“Kerja sama lintas yurisdiksi menjadi sangat penting dan perlu diperkuat, mengingat transaksi aset kripto bersifat lintas batas,” tegas Dian.
Keikutsertaan OJK dalam forum internasional tersebut merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memperkuat kerja sama global, meningkatkan kualitas pengawasan perbankan, serta merespons secara proaktif berbagai tantangan dan risiko sektor keuangan global demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. ***
Tags: aset kripto BCBS Dian Ediana Rae digital fraud digitalisasi perbankan EMEAP FSI kecerdasan artifisial ojk Pengawasan Perbankan Stabilitas Sistem Keuangan SupTech
Sebelumnya
Ambil Posisi sebagai Banknya Para Developer, BSN Gerak Cepat Bangun Ekosistem Perumahan di Indonesia
Selanjutnya
Pengguna BRImo Capai 45,9 Juta User, Transaksi Tembus Rp7.057 Triliun Sepanjang 2025
Tinggalkan Balasan
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Komentar *
Nama *
Email *
Situs Web
Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.
BACA JUGA
OJK Setujui Penggabungan 4 BPR ke Nusamba Tanjungsari, Perkuat Penetrasi UMKM
oleh Sandy Romualdus
26 Februari 2026 - 15:14
Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyetujui penggabungan empat Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di wilayah Priangan Timur ke dalam...
OJK Rilis SMART & CBRA: Kompas Baru Perbankan Indonesia Hadapi Risiko Perubahan Iklim
oleh Stella Gracia
26 Februari 2026 - 13:24
Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah Britania Raya resmi meluncurkan Indonesia–UK Strategic Partnership Working Group on Climate Financing....
OJK: Dana SAL Rp200 Triliun Tekan Biaya Dana, Target Kredit Tumbuh 12% pada 2026
oleh Stella Gracia
26 Februari 2026 - 13:10
Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai positif keputusan pemerintah memperpanjang penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun di...
Buntut Dugaan Kekerasan ‘Debt Collector’, OJK Panggil Manajemen Mandiri Tunas Finance
oleh Sandy Romualdus
25 Februari 2026 - 18:26
Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) terkait dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh...
OJK Finalisasi POJK Influencer, Sanksi Berat Menanti Pelaku ‘Pompom’ Saham
oleh Sandy Romualdus
25 Februari 2026 - 13:18
Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang akan mengatur secara ketat aktivitas influencer saham...
LPS Bayar Klaim 88% Rekening BPR Prima Master Bank, Tegaskan Aksi Massa Salah Alamat
oleh Sandy Romualdus
24 Februari 2026 - 20:55
Stabilitas.id — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah memacu proses likuiditas dan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Prima Master Bank,...




