Noel: Seruan Hukuman Mati atau Strategi Publik?
Jurnal News - KETIKA seorang mantan pejabat negara berdiri di hadapan publik lalu berkata, “Hukum saya mati,” kita patut bertanya: ini jeritan nurani atau sekadar akrobatika retorika? Immanuel Ebenezer alias Noel, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, mengaku berharap dijatuhi hukuman mati dalam perkara gratifikasi yang menjeratnya. Namun, dalam satu tarikan napas yang sama, ia juga berkata, “Jika tidak, hukum saya seringan-ringannya.” Dramatis, kontradiktif, dan sarat tafsir.
Publik tentu tidak lupa bahwa Noel didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Angkanya jelas. Barang buktinya konkret. Pasalnya tegas. Lalu, untuk apa drama?
Pernyataan Noel tentang hukuman mati terdengar seperti panggung pengadilan yang berubah menjadi panggung teater. Ia menyebut bahwa korupsi berakar pada kebohongan. Pernyataan itu benar. Tetapi justru di situlah paradoksnya: jika korupsi adalah kebohongan, maka publik berhak mencurigai apakah pernyataan minta dihukum mati itu sendiri bagian dari kejujuran atau hanya strategi membangun citra sebagai “pendosa yang insaf”.
Kita hidup di negeri yang terlalu sering menyaksikan sandiwara moral. Pejabat tertangkap, lalu tiba-tiba menjadi filsuf etika. Dulu memegang kuasa dan fasilitas, kini memegang mikrofon dan simpati. Seolah-olah pengakuan retoris bisa menghapus jejak transaksi dan aliran dana.
Lebih problematis lagi, pernyataan Noel menyentuh isu sensitif: hukuman mati bagi koruptor. Di satu sisi, ada kemarahan publik yang membara terhadap korupsi yang merampas hak rakyat. Di sisi lain, hukum bukanlah panggung pelampiasan emosi. Negara hukum tidak bekerja berdasarkan frustasi—baik frustasi rakyat maupun frustasi terdakwa.
Apakah Noel sungguh-sungguh ingin dihukum mati? Ataukah ia sadar betul bahwa dalam praktiknya, hukuman mati untuk tindak pidana korupsi hampir mustahil diterapkan kecuali dalam kondisi tertentu yang luar biasa? Jika ia tahu peluang itu kecil, maka pernyataan tersebut justru menjadi aman: terdengar ekstrem, tetapi minim risiko.
Di sinilah letak sinismenya. Mengucap “hukum saya mati” bisa menjadi cara tercepat meraih simpati: terdengar heroik, seolah menempatkan diri sebagai manusia yang siap menanggung dosa. Namun, ketika diikuti kalimat “jika tidak, hukum saya seringan-ringannya,” publik pantas menduga bahwa yang sedang dimainkan bukan pertobatan, melainkan kalkulasi.
Kasus ini seharusnya menjadi cermin bagi elite politik bahwa integritas tidak dibangun dengan retorika, melainkan dengan konsistensi tindakan. Jika memang bersalah, biarlah pengadilan menjatuhkan vonis setimpal sesuai ketentuan hukum. Jika tidak bersalah, buktikan melalui proses hukum, bukan melalui pernyataan yang sensasional.
Korupsi bukan sekadar soal angka miliaran rupiah atau sepeda motor mewah. Ia adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Dan kepercayaan itu tidak bisa ditebus dengan kata-kata yang dramatis.
Noel boleh saja meminta dihukum mati. Namun yang lebih penting adalah memastikan bahwa hukum tidak mati—tidak mati oleh tekanan opini, tidak mati oleh sandiwara politik, dan tidak mati oleh kompromi kekuasaan. Jika hukum tetap hidup dan tegak, maka siapa pun yang bersalah—tanpa perlu drama—akan menerima konsekuensinya. (*)




