KY Papua Terapkan Pengawasan Hakim Berbasis Risiko untuk Tingkatkan Integritas Peradilan
Sumber Foto: Tribunpapuatengah.com
Hukum

KY Papua Terapkan Pengawasan Hakim Berbasis Risiko untuk Tingkatkan Integritas Peradilan

Ringkasan Berita:

Penghubung Komisi Yudisial (KY) RI Wilayah Papua menetapkan strategi pengawasan hakim berbasis risiko untuk periode 2026–2027.

Program ini mengintegrasikan standar etika global dengan keadilan restoratif dan kearifan lokal Papua guna memastikan persidangan yang lebih kontekstual.

KY juga meluncurkan pengukuran Indeks Integritas Hakim (IIH) dan sistem pengaduan digital guna mempermudah masyarakat adat serta praktisi hukum melaporkan pelanggaran etik di seluruh satuan kerja peradilan.

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, SENTANI – Integritas lembaga peradilan di Tanah Papua kini menjadi fokus utama pengawasan ketat melalui pendekatan berbasis data dan kearifan lokal.

Penghubung Komisi Yudisial (KY) RI Wilayah Papua menargetkan penguatan sistem pengawasan etik hakim berbasis risiko (risk-based supervision) untuk periode 2026–2027.

Pengawasan ini mencakup pemantauan intensif terhadap persidangan di pengadilan umum, agama, hingga tata usaha negara.

Koordinator Penghubung KY RI Wilayah Papua, Methodius Kossay, menegaskan bahwa transformasi pengawasan ini bertujuan untuk memastikan setiap putusan hukum selaras dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di tengah tantangan sosial yang kompleks.

Pasalnya penguatan kelembagaan merupakan prasyarat mutlak untuk meningkatkan kepercayaan publik.

Sebab itu KY Papua tengah mengembangkan basis data rekam jejak hakim wilayah yang terintegrasi secara nasional sebagai instrumen analisis tren pelanggaran.

Database sebagai pilar pertama ini akan menjadi fondasi utama dalam merumuskan kebijakan pembinaan hakim yang lebih terukur dan akuntabel.

Melalui sistem ini, rekam jejak setiap hakim dapat dipantau secara transparan guna mencegah terjadinya penyimpangan hukum di ruang sidang.

“Penguatan integritas peradilan memerlukan intervensi kelembagaan yang sistematis, terukur, dan berbasis data di seluruh wilayah Papua,” ujar Methodius di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (24/2/2026).

Lanjut Methodius, pilar strategi kedua berfokus pada perluasan akses pengaduan masyarakat melalui sistem multi-channel yang adaptif.

KY Papua membuka pos layanan fisik dan mengembangkan sistem pengaduan digital guna menjangkau masyarakat adat serta warga di daerah terpencil.

Program literasi hukum juga digencarkan bagi akademisi dan organisasi sipil agar warga berani melaporkan indikasi pelanggaran etik.

"Kami menilai bahwa partisipasi publik sebagai komponen vital dalam menciptakan ekosistem peradilan yang bersih dan berwibawa di Tanah Papua," sebut Methodius.

Aspek kearifan lokal menjadi pilar ketiga dalam pelatihan peningkatan kapasitas hakim dan aparatur peradilan di Papua.