Komisi III DPR Panggil Kajari Batam dan BNN Terkait Kasus ABK Fandi
Sumber Foto: Kompas.tv
Nasional

Komisi III DPR Panggil Kajari Batam dan BNN Terkait Kasus ABK Fandi

Jurnal News - JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR RI akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam dan penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait kasus anak buah kapal (ABK), Fandi Ramadhan, yang dituntut hukuman mati dalam perkara peredaran narkoba.

Hal ini disampaikan sebagai salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan keluarga Fandi Ramadhan beserta kuasa hukum dan advokat Hotman Paris pada Kamis (26/2/2026).

"Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk perkara Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm (perkara Fandi) guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut," ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat, dipantau dari Breaking News KompasTV.

Selain itu, ia menyampaikan, Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam dalam perkara Fandi, yakni Muhammad Arfian, agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke muka umum.

Habiburokhman sebelumnya menyebut Arfian menyampaikan pernyataan mengenai masyarakat dan DPR mengintervensi tuntutan hukuman mati terhadap Fandi.

Komisi III juga meminta Komisi Yudisial mengawasi penanganan perkara tersebut.

"Komisi III DPR RI meminta Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr dan Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm (perkara Fandi) sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Habiburokhman.

Kesimpulan lain rapat yang dibacakannya yakni Komisi III meminta penanganan perkara Fandi agar menerapkan asas dan prinsip keadilan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tuntutan Mati ABK Fandi

Dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Batam, jaksa penuntut umum menuntut Fandi dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Yang mana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.