Pembatasan Media Sosial untuk Anak: Perlunya Pendampingan dan Literasi Digital
Jurnal News - 08:30
Pembatasan Medsos – Wacana pembatasan penggunaan media sosial bagi anak yang mulai dibahas di Indonesia mendapat perhatian dari kalangan akademisi. Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Filosa Gita Sukmono, S.I.Kom., M.A., menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara cermat agar mampu melindungi anak dari dampak negatif dunia digital tanpa menutup peluang pemanfaatan media sosial sebagai sarana pembelajaran.
Menurutnya, pembatasan penggunaan media sosial bagi anak dapat menjadi langkah awal untuk meminimalisasi berbagai risiko yang muncul di ruang digital. Anak-anak dinilai masih rentan terhadap paparan konten yang tidak sesuai usia, kekerasan digital, maupun tekanan psikologis yang muncul dari interaksi di media sosial.
“Di satu sisi, pembatasan dapat membantu melindungi anak dari pengaruh negatif dunia maya seperti kekerasan digital, konten yang tidak pantas, dan dampak psikologis lainnya. Namun di sisi lain, media sosial juga memiliki potensi sebagai alat pembelajaran dan perkembangan sosial bagi anak,” ujarnya.
Latar Belakang Wacana Pembatasan Medsos
Filosa menjelaskan bahwa latar belakang munculnya wacana kebijakan tersebut tidak terlepas dari meningkatnya berbagai persoalan yang dialami anak dan remaja di ruang digital. Fenomena seperti cyberbullying, penyebaran informasi palsu, hingga ketergantungan terhadap gawai menjadi perhatian serius karena dapat memengaruhi perkembangan psikologis anak.
Menurutnya, pada usia tertentu anak belum sepenuhnya siap menghadapi berbagai konten yang beredar di media sosial. Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan langkah-langkah yang mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Dari perspektif komunikasi, media sosial telah membawa perubahan besar terhadap pola interaksi sosial anak. Kehadiran platform digital memungkinkan anak untuk berkomunikasi secara luas dan instan, bahkan dengan orang-orang yang berada jauh dari lingkungan mereka.
Namun, penggunaan yang berlebihan justru berpotensi mengurangi kualitas interaksi langsung di dunia nyata.
“Anak-anak bisa menjadi kurang terbiasa berinteraksi secara efektif dalam situasi sosial yang membutuhkan keterampilan komunikasi tatap muka,” jelasnya.
Baca juga : Kritisi Konten Kreator Anak, Tim PKM UMY Kampanyekan Perlindungan Anak di Media Sosial
Dampak Negatif Media Sosial bagi Anak dan Remaja
Lebih lanjut, Filosa menyoroti sejumlah dampak negatif yang kerap dialami anak dan remaja akibat penggunaan media sosial. Salah satunya adalah cyberbullying atau intimidasi yang terjadi di dunia maya.
Selain itu, penggunaan media sosial secara berlebihan juga dapat menimbulkan ketergantungan terhadap gawai, gangguan pola tidur akibat penggunaan perangkat digital sebelum tidur, hingga menurunnya rasa percaya diri karena kecenderungan membandingkan diri dengan standar yang muncul di media sosial.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penggunaan media sosial tanpa pengawasan dapat berdampak pada kesehatan psikologis dan perkembangan sosial anak.
Pentingnya Literasi Digital dan Pendampingan
Meski demikian, Filosa menilai pembatasan usia penggunaan media sosial dapat menjadi langkah awal untuk memberikan perlindungan kepada anak. Namun, kebijakan tersebut tidak akan efektif apabila tidak disertai dengan pendampingan serta pendidikan literasi digital.
“Pembatasan usia bisa mencegah anak-anak yang belum siap menghadapi konten berbahaya. Tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana orang tua dan pendidik memberikan pemahaman tentang cara menggunakan media sosial secara bijak,” katanya.
Ia menambahkan bahwa literasi digital menjadi bekal penting bagi anak untuk memahami potensi risiko di dunia maya, sekaligus membantu mereka memilah informasi yang akurat serta berinteraksi secara aman di ruang digital.
Kolaborasi Pemerintah, Sekolah, dan Keluarga
Filosa menegaskan bahwa upaya menciptakan ruang digital yang aman bagi anak tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan kerja sama antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan keluarga.
Pemerintah diharapkan dapat menyusun regulasi yang melindungi anak dari dampak negatif media sosial sekaligus mendorong platform digital untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola konten. Sementara itu, sekolah dapat berperan melalui penerapan kurikulum literasi digital serta pendidikan mengenai etika bermedia sosial.
Di sisi lain, keluarga menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan kepada anak agar mampu memanfaatkan media sosial secara aman dan bijak. Dengan kolaborasi tersebut, penggunaan media sosial oleh anak diharapkan tetap memberikan manfaat tanpa mengabaikan aspek perlindungan dan perkembangan mereka di era digital. (ZA)




