Hotman Paris Soroti Tuntutan Mati ABK Fandi dalam Kasus Narkoba
Jurnal News - JAKARTA, KOMPAS.TV - Advokat senior Hotman Paris Hutapea menyampaikan pertanyaan dan keberatan terkait kasus anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati dalam kasus narkoba, di depan pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kamis (26/2/2026).
"Dia (Fandi) melamar resmi ke suatu agen dan akhirnya diterima, dan si agen ini mengatakan bahwa nanti kaptennya si 'ini' tapi si anaknya ini tidak pernah bertemu kaptennya dan tidak kenal," kata Hotman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Ia melanjutkan, Fandi kemudian berangkat ke rumah kapten kapal pada 1 Mei 2025 dan diantar ibunya, Nirwana, yang juga hadir dalam rapat dengan DPR.
Kata Hotman, Fandi sempat diinapkan di hotel 10 hari karena kapal disebut belum siap, kemudian memasuki kapal pada 14 Mei 2025.
Dia mengungkapkan nama kapal yang tertera di kontrak dan yang dinaiki Fandi berbeda.
"Baru mereka berangkat, dibawalah si Fandi ini ke tengah laut, naiklah ke kapal ini, kemudian mutar-mutar, tiga hari kemudian yaitu tanggal 18 Mei datanglah kapal nelayan yang membongkar 67 kardus," jelasnya.
Hotman menyebut kapten kemudian memerintahkan semua awak kapal estafet memasukkan kardus ke dalam kapal.
"Dan si anak ibu ini (Fandi) bolak balik nanya, 'Ini apa?' Dan itu diakui oleh si kapten. Si kapten ini ngaku bahwa 'Itu adalah uang dan emas', itu pengakuannya. Ini kapal harusnya berangkat dari Thailand menuju Filipina, tapi lewat dari perairan indonesia di Tanjung Karimun, ketangkep sama BNN sama Bea Cukai," jelasnya.
Hotman menekankan mengenai pengakuan kapten kapal di persidangan bahwa Fandi berkali-kali mempertanyakan isi kardus itu.
"Yang menjadi masalah adalah, kok bisa dituntut hukuman mati? Karena tidak ada bukti sama sekali bahwa dia tahu isinya itu, dia baru melamar, baru tiga hari naik kapal sebagai pengangguran masuk kerja," ucapnya.
Dia kemudian melontarkan sejumlah pertanyaan yang menurutnya perlu ditanyakan Komisi III kepada jaksa dan penyidik kasus Fandi.
"Yang menjadi pertanyaan adalah, ini yang nanti mungkin perlu ditanyakan Komisi III kepada penyidik dan jaksanya, kalau seorang kapten kapal berangkat ke Thailand untuk narkoba 2 ton yang katanya 4 triliun, mungkin nggak si pemilik narkoba tidak kenal si kapten ini? Mungkin nggak dia percayakan 4 triliun kepada orang yang baru dia kenal?"
"Itu yang kita bilang logikanya tidak ada, tapi tiba-tiba dituntut sekarang hukuman mati. Sama juga tidak ada bukti sama sekali yang mengatakan bahwa si Fandi tahu karena dia memang hanya bekerja di kapal itu dan baru tiga hari naik kapal."




