Habiburokhman Minta Kejagung Tegur Jaksa yang Tuduh DPR Intervensi Kasus Narkoba
Sumber Foto: Kompas.com
Nasional

Habiburokhman Minta Kejagung Tegur Jaksa yang Tuduh DPR Intervensi Kasus Narkoba

Jurnal News - JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Kejaksaan Agung menegur jaksa penuntut umum yang menuding pihaknya mengintervensi perkara dugaan penyelundupan narkotika oleh ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan.

Permintaan itu ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menyusul pernyataan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam yang dinilai menyiratkan tudingan terhadap DPR dan masyarakat.

“Kami meminta saudara Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur oknum Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Arfian, di Pengadilan Negeri Batam kemarin yang secara tersirat tapi sangat lugas menyatakan masyarakat dan DPR RI mengintervensi kasus tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR RI, Kamis (27/2/2026).

Habiburokhman menegaskan, sikap yang disampaikan Komisi III adalah bagian dari fungsi pengawasan yang diamanatkan konstitusi, bukan bentuk campur tangan terhadap proses peradilan.

“Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum,” jelas dia.

Menurut Habiburokhman, DPR memiliki kewajiban memastikan aparat penegak hukum menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, hakim justru wajib menggali rasa keadilan yang hidup di masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Kewajiban kami memastikan pelaksanaan tugas mitra kami, aparat penegak hukum, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Dia juga menekankan bahwa penyampaian sikap oleh DPR maupun masyarakat dalam proses peradilan adalah hal yang dibenarkan oleh hukum, termasuk melalui mekanisme amicus curiae atau sahabat pengadilan.

“Perlu digarisbawahi bahwa bukan hanya DPR selaku pembuat undang-undang dan pengawas kerja penegak hukum yang bisa memberikan sikapnya kepada pengadilan. Masyarakat juga bisa menyampaikan sikapnya ke pengadilan, termasuk dalam bentuk amicus curiae atau sahabat pengadilan,” pungkasnya.

Pernyataan Habiburokhman tersebut disampaikan sebagai respons atas replik jaksa penuntut umum terhadap pleidoi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (26/2/2026).

Dalam repliknya, jaksa meminta tokoh masyarakat maupun anggota DPR tidak mengintervensi perkara dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memutus secara adil.

Perkara penyelundupan hampir 2 ton sabu

Untuk diketahui, kasus yang menjerat Fandi Ramadhan merupakan perkara penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton.

Jaksa penuntut umum menuntut Fandi dengan hukuman mati bersama terdakwa lainnya.

Narkotika tersebut diangkut menggunakan kapal Sea Dragon dan diamankan aparat di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada Mei 2025.

Dalam persidangan terungkap Fandi baru tiga hari bekerja sebagai ABK saat kapal ditangkap.

Dia mengaku menerima pekerjaan tersebut untuk membantu perekonomian keluarga dan membiayai sekolah adik-adiknya.

Fandi juga menyatakan tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal yang ditumpanginya.

Kedua orangtuanya, Sulaiman dan Nirwana, menyatakan keberatan atas tuntutan hukuman mati karena meyakini anaknya tidak mengetahui isi muatan kapal.