Habiburokhman Klarifikasi Soal Tuduhan Intervensi DPR dalam Kasus ABK Sea Dragon
Sumber Foto: Kompas.com
Nasional

Habiburokhman Klarifikasi Soal Tuduhan Intervensi DPR dalam Kasus ABK Sea Dragon

Jurnal News - JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah tudingan adanya intervensi DPR dalam perkara penyelundupan narkotika yang menjerat anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan.

Dia menegaskan, sikap yang disampaikan lembaganya adalah bagian dari fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum.

Komisi III juga tidak mencampuri proses teknis perkara yang sedang berjalan di pengadilan.

“Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya di Gedung DPR RI, Kamis (27/2/2026).

Menurut Politikus Gerindra itu, Komisi III DPR justru memiliki kewajiban memastikan mitra kerjanya menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kewajiban kami memastikan pelaksanaan tugas mitra kami, aparat penegak hukum, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Dalam menjalankan tugas yang diamanatkan konstitusi, kata Habiburokhman, Komisi III tidak hanya menilai penerapan kebijakan secara umum, tetapi juga menanggapi perkara yang menyentuh rasa keadilan masyarakat.

“Dalam melaksanakan tugas pengawasan yang diamanatkan Pasal 20A ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, Komisi III DPR RI bukan saja menilai penerapan kebijakan secara umum, tetapi juga menanggapi kasus-kasus yang menyentuh rasa keadilan masyarakat,” kata Habiburokhman.

Atas dasar itu, Habiburokhman meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menegur jaksa penuntut umum yang dinilai menyampaikan pernyataan bernada tudingan terhadap DPR dan masyarakat.

“Kami meminta saudara Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur oknum Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Arfian, di Pengadilan Negeri Batam kemarin yang secara tersirat tetapi sangat lugas menyatakan masyarakat dan DPR RI mengintervensi kasus tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan,” ucapnya.

Pasalnya, penyampaian sikap oleh DPR maupun masyarakat dalam proses peradilan adalah hal yang dibenarkan oleh hukum, antara lain melalui mekanisme amicus curiae atau sahabat pengadilan.

“Perlu digarisbawahi bahwa bukan hanya DPR selaku pembuat undang-undang dan pengawas kerja penegak hukum yang bisa memberikan sikapnya kepada pengadilan. Masyarakat juga bisa menyampaikan sikapnya ke pengadilan, termasuk dalam bentuk amicus curiae atau sahabat pengadilan. Hal ini merupakan implementasi dari apa yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur hakim wajib menggali rasa keadilan di masyarakat,” tutur Habiburokhman.

Terkait tuntutan hukuman mati terhadap Fandi, dia mengingatkan bahwa pidana tersebut bersifat alternatif dan merupakan upaya terakhir yang harus dijatuhkan secara sangat selektif.

“Untuk kasus Fandi Ramadhan ini, kami kembali mengingatkan bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif sebagai upaya terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat selektif sebagaimana telah diatur dalam KUHP,” pungkasnya.

Pernyataan Habiburokhman tersebut disampaikan sebagai respons atas replik jaksa penuntut umum terhadap pleidoi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (26/2/2026).

Dalam repliknya, jaksa meminta tokoh masyarakat maupun anggota DPR tidak mengintervensi perkara dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memutus secara adil.

Perkara penyelundupan hampir 2 ton sabu

Untuk diketahui, kasus yang menjerat Fandi Ramadhan merupakan perkara penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton.

Jaksa penuntut umum menuntut Fandi dengan hukuman mati bersama terdakwa lainnya.

Narkotika tersebut diangkut menggunakan kapal Sea Dragon dan diamankan aparat di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada Mei 2025.

Dalam persidangan terungkap Fandi baru tiga hari bekerja sebagai ABK saat kapal ditangkap.

Dia mengaku menerima pekerjaan tersebut untuk membantu perekonomian keluarga dan membiayai sekolah adik-adiknya.

Fandi juga menyatakan tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal yang ditumpanginya.

Kedua orangtuanya, Sulaiman dan Nirwana, menyatakan keberatan atas tuntutan hukuman mati karena meyakini anaknya tidak mengetahui isi muatan kapal.