Habiburokhman Desak Teguran untuk Jaksa Tuding DPR Intervensi Kasus Fandi
Jurnal News - JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menegur Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian. Sebab, JPU Muhammad Arfian disebut menuding parlemen mengintervensi kasus Fandi Ramadhan, anak buah kapal yang terjerat kasus peredaran 2 ton sabu.
Hal tersebut disampaikan Habiburokhman dalam pembukaan rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, Kamis (26/2/2026).
“Kami minta saudara jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur oknum jaksa penuntut umum Muhammad Arfian di Pengadilan Negeri Batam,” ucap Habiburokhman.
“Kemarin yang secara tersirat, tapi sangat lugas menyampaikan masyarakat dan DPR mengintervensi kasus tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan.”
Habiburokhman pun menegaskan bahwa DPR punya tugas pengawasan sebagaimana Pasal 20A ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
“Dalam melaksanakan tugas pengawasan yang diamanatkan, Komisi 3 DPR RI bukan saja menilai penerapan kebijakan secara umum. Tapi juga menanggapi kasus-kasus yang menyentuh rasa keadilan masyarakat,” kata Habiburokhman.
“Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis, perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh para penegak hukum. Akan tetapi kewajiban kami memastikan pelaksanaan tugas mitra kami aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”
Di samping itu, Habiburokhman meminta Kejaksaan Agung menggarisbawahi bahwa DPR bukan hanya selaku pembuat undang-undang.
DPR, kata dia, juga pengawas kerja penegak hukum yang bisa memberikan sikapnya kepada pengadilan dalam bentuk amicus curiae atau sahabat pengadilan.
“Ini merupakan implementasi dari apa yang diatur pada pasal 5 ayat 1 Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang mengatur hakim wajib menggali rasa keadilan di masyarakat dan selain menilai fakta-fakta persidangan,” ujar Habiburokhman.




