Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Istri Sah Klaim Haknya Terabaikan
Sumber Foto: Pikiran Rakyat Solo Raya
Hiburan

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Istri Sah Klaim Haknya Terabaikan

PR SOLO RAYA - Di sebuah rumah sederhana di wilayah Kartasura, S tak pernah membayangkan perjalanan rumah tangganya akan berujung pada ruang sidang. Perempuan itu kini berdiri sebagai penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, memperjuangkan sesuatu yang menurutnya bukan sekadar perkara hukum, melainkan harga diri.

Kamis 26 Februari 2026, sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) digelar. S menggugat mantan suaminya, H, serta mantan mertuanya, M. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 24/Pdt.G/2026/PN Skh.

Bagi S, luka itu bermula pada 31 Oktober 2024. Saat itu, H mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di UIN Raden Mas Said Surakarta. Dalam persyaratan pendaftaran, pelamar yang telah menikah wajib melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani pasangan sah.

Namun, menurut kuasa hukum S, Dwi Nur Cholis, tanda tangan yang tercantum bukanlah milik S, yang saat itu masih berstatus istri sah, melainkan tanda tangan orang tua H.

“Secara de facto dan de jure, saat pendaftaran itu mereka masih suami istri yang sah. Tetapi hak istri diabaikan. Seharusnya yang menandatangani adalah istri, bukan orang tua,” ujar Dwi seusai persidangan.

S mengetahui hal itu setelah H dinyatakan lolos seleksi P3K. Tak lama kemudian, rumah tangga mereka benar-benar runtuh. Ikrar talak dibacakan di Pengadilan Agama Sukoharjo pada 25 Maret 2025, mengakhiri pernikahan yang pernah ia pertahankan.

Panduan Kota & Daerah

Di mata S, persoalan ini bukan sekadar administrasi. Ia merasa keberadaannya sebagai istri seolah dihapus dari dokumen resmi. Ada perasaan terhina dan direndahkan yang ia bawa hingga kini.

Melalui gugatan tersebut, S menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp150 juta. Baginya, nilai itu bukan tentang angka, melainkan tentang pengakuan bahwa apa yang ia alami adalah bentuk ketidakadilan.