DPR: THR Harus Dibayar Dua Minggu Sebelum Lebaran
Sumber Foto: newsreal.id
Nasional

DPR: THR Harus Dibayar Dua Minggu Sebelum Lebaran

Jurnal News - NEWSREAL.ID, JAKARTA- Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menegaskan tunjangan hari raya (THR) wajib dibayarkan paling lambat dua minggu sebelum hari raya keagamaan.

Irma menyebut ketentuan tersebut telah diatur dalam regulasi yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan dan telah dikomunikasikan kepada Komisi IX DPR RI.

“Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi,” kata Irma dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, (21/2/2026).

Baca Juga DPR Gas Pembahasan 5 RUU, Mulai dari PPRT sampai Perampasan Aset

Irma menjelaskan aturan tersebut berlaku tegas, khususnya bagi perusahaan swasta. Sementara untuk aparatur sipil negara (ASN), mekanisme pencairan berbeda karena bersumber dari anggaran pemerintah.

Ia menyinggung pernyataan Purbaya Yudhi Sadewa terkait pencairan THR ASN. Namun, menurutnya, untuk sektor swasta pengawasan harus diperketat.

“Kalau untuk sektor swasta, maka yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenagakerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus betul-betul menjadi pengawas ketenagakerjaan,” ujarnya.

Baca Juga DPR Respons Positif Diskon Tiket Pesawat Lebaran

Awasi Ketat

Irma menegaskan DPR RI akan melakukan pengawasan agar tidak ada perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.

Menurut dia, toleransi waktu pembayaran sudah sangat jelas, yakni dua minggu sebelum hari raya. Bahkan, pembayaran satu minggu sebelum hari raya pun seharusnya tidak lagi terjadi.

“Kalaupun paling lambat-lambatnya pun satu minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, dua minggu sebelum hari raya. Jadi, kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut,” tuturnya.