DPR Tegaskan Tunjangan Dosen Sesuai Standar Kesejahteraan
Sumber Foto: Kompas.com
Nasional

DPR Tegaskan Tunjangan Dosen Sesuai Standar Kesejahteraan

Jurnal News - JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menanggapi terkait gugatan yang diajukan oleh I Ketut Astawa dan Reytman Aruan, dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang terhadap UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Kamis (26/2/2026).

Dalam keterangannya, Rudianto mengatakan, pembahasan penghasilan dosen telah dilakukan secara mendalam dalam rapat Panitia Kerja Komisi X DPR RI bersama pemerintah.

"Dibahas secara khusus mengenai penghasilan yang layak dan memadai di atas kebutuhan hidup. Tunjangan profesi ditetapkan satu kali saat dosen memperoleh sertifikat pendidik," kata Rudianto, dalam sidang di Gedung MK, Kamis.

Sedangkan besaran tunjangan fungsional diberikan sesuai dengan kenaikan jenjang jabatan akademik.

Dengan konstruksi tersebut, penghasilan dosen dinilai lebih terjamin dan berada di atas kebutuhan hidup.

Ia juga menjelaskan bahwa pengaturan tunjangan fungsional dalam Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen merujuk pada Pasal 52 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU yang sama.

Penjelasan Pasal 52 ayat (1) memberikan batasan mengenai komponen penghasilan dosen, yakni gaji pokok, tunjangan profesi, dan tunjangan khusus.

"Pada dasarnya, pengaturan mengenai tunjangan fungsional dosen pada Pasal 54 ayat (1) UU tentang Guru dan Dosen mengacu pada Pasal 52 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) huruf a tentang Guru dan Dosen. Penjelasan Pasal 52 ayat (1) memberikan batasan pengertian atas setiap penghasilan yang diterima dosen yaitu gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan khusus," kata dia.

Berdasarkan konstruksi tersebut, DPR menilai, ketentuan dalam UU Guru dan Dosen telah memberikan standar normatif yang jelas.

Termasuk terkait hak atas penghasilan di atas kebutuhan hidup serta jaminan kesejahteraan dosen, meliputi sandang, pangan, papan, kesehatan, dan jaminan hari tua.

Sebelumnya, Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen.

Norma tersebut dinilai tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta hak untuk hidup sejahtera sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Pemohon menilai, Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen tidak secara eksplisit memerintahkan adanya pengaturan lebih lanjut mengenai tunjangan fungsional.

Pemerintah justru menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen yang mengatur besaran tunjangan fungsional, yakni sebesar Rp 1,5 juta untuk guru besar, sekitar Rp 900.000 untuk lektor kepala, Rp 700.000 untuk lektor, dan Rp 375.000 untuk asisten ahli.

Menurut Pemohon, kondisi tersebut menunjukkan bahwa besaran tunjangan fungsional dosen sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah.

Hal ini membuktikan bahwa Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen tidak memberikan perintah konstitusional yang memadai untuk menjamin pemenuhan hak kesejahteraan Pemohon secara berkeadilan dan berkelanjutan.