834.286 Warga Papua Tengah Terdata dalam Kategori Kesejahteraan Rendah
Sumber Foto: Lingkar.news
Sosial

834.286 Warga Papua Tengah Terdata dalam Kategori Kesejahteraan Rendah

Jurnal News - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Nabire Dio Ginting. (Antara/Lingkar.news)

798

VIEWS

Whatsapp Facebook Twitter

NABIRE, Lingkar.ne ws – Sebanyak 834.286 dari 1.447.697 penduduk di Provinsi Papua Tengah masuk kategori kesejahteraan rendah berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2026.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Nabire, Dio Ginting, mengatakan angka tersebut mencakup masyarakat dalam kelompok Desil 1 hingga Desil 4 yang menjadi prioritas intervensi pemerintah.

Rincian Data Desil 1–4 Papua Tengah

Berdasarkan DTSEN versi 1 tahun 2026, rincian jumlah penduduk dalam tiap kategori adalah sebagai berikut:

Desil 1 (sangat miskin/miskin ekstrem): 410.259 jiwa

Desil 2 (miskin): 179.483 jiwa

Desil 3 (hampir miskin): 135.690 jiwa

Desil 4 (rentan miskin): 108.854 jiwa

Total keseluruhan Desil 1–4 mencapai 834.286 orang.

“Desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan ekonomi rumah tangga yang menjadi dasar intervensi pemerintah,” ujar Dio, Jumat (27/2/2026).

DTSEN Jadi Acuan Program Bansos

Berdasarkan mandat dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2025, Inpres Nomor 8 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025, DTSEN menjadi acuan utama dalam pelaksanaan program bantuan sosial, pemberdayaan sosial, maupun penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Data desil tersebut akan digunakan pemerintah untuk menentukan penerima manfaat program bansos secara lebih tepat sasaran.

Mekanisme Pemutakhiran Data DTSEN

Dio menjelaskan, terdapat beberapa mekanisme dalam pemutakhiran dan verifikasi DTSEN.

Pertama, pemutakhiran dilakukan oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial di masing-masing kabupaten.

Kedua, masyarakat dapat melakukan usul dan sanggah secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.

“Usul dan sanggah tersebut bisa dilakukan kepada orang lain, namun tetap akan dilakukan verifikasi oleh Kemensos,” ujarnya.

Ketiga, pemutakhiran dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai mandat Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025. Pengusulan data dapat dilakukan melalui musyawarah kampung yang secara berjenjang disampaikan hingga tingkat kabupaten.

Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pemutakhiran melalui operator di dinas terkait. Data yang diusulkan akan melalui proses verifikasi dan validasi di tingkat kabupaten.

“Setelah hasil pemutakhiran dan verifikasi didapatkan, data itu kemudian dikirimkan ke Kementerian Sosial dengan tembusan ke Gubernur,” ujarnya.

Pembaruan Data Setiap Tiga Bulan

Setelah proses pemutakhiran dan verifikasi selesai, BPS akan memperbarui klasifikasi desil secara berkala. Pemutakhiran ditargetkan dilakukan setiap tiga bulan.

Terkait hal tersebut, masyarakat dan seluruh pihak terkait diminta untuk memantau perkembangan data secara berkala agar bantuan sosial dapat tersalurkan tepat sasaran.

Jurnalis: Ant

Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS

Tags: BPS Nabire DTSEN 2026 kemiskinan Papua Tengah

Previous Post

3 Terdakwa Anggota DPRD NTB Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi

Next Post

Dana Rp298 Miliar untuk Rumah Rusak di Aceh Timur Siap Disalurkan

Kategori Terkait

BPBD Cianjur Siagakan 360 Relawan Hadapi Ancaman Cuaca Ekstrem

by Saiful Muhlis

1 Juni 2026

Cianjur, Lingkar.news - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengeluarkan surat peringatan dini terkait potensi hujan lebat...

Read moreDetails

Hotel di Serang Penuh, Okupansi di Anyer-Cinangka Naik 50 Persen dari Tahun Lalu

1 Juni 2026

DPR Dukung Registrasi Biometrik SIM Card untuk Cegah Kejahatan Digital

1 Juni 2026

Kasus Gangguan Ibadah GMS Bantul Naik ke Penyidikan, Polda DIY Periksa 16 Saksi

1 Juni 2026

Pembalap Yogyakarta, Veda Ega Pratama Raih Peringkat Lima Klasemen Moto3 2026

1 Juni 2026