DPR Tegaskan THR Harus Dibayar Dua Minggu Sebelum Idulfitri
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago. Foto: Dokumentasi Humas DPR RI
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani mengatakan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja sektor swasta, harus dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Menurut Irma, ketentuan itu merupakan regulasi yang telah dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX DPR RI.
"Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX DPR, THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi," kata Irma dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/1).
Menurut Irma, ketentuan itu berlaku tegas, khususnya bagi sektor swasta. Adapun, untuk aparatur sipil negara (ASN), mekanisme pembayaran berbeda karena bersumber dari anggaran pemerintah.
Baca Juga:
Komisi VIII DPR: Diusahakan pada 2026 Bisa Diangkat jadi PPPK
"Kalau Pak Purbaya (Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa) menyampaikan itu untuk ASN karena uangnya memang dari pemerintah, tetapi kalau untuk sektor swasta, maka yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenagakerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus betul-betul menjadi pengawas ketenagakerjaan,” ujarnya.
Irma mengatakan bahwa DPR RI akan melakukan pengawasan agar tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.
Dia juga menekankan bahwa toleransi waktu pembayaran sudah sangat jelas, yakni dua minggu sebelum hari raya. Irma mengatakan pembayaran satu minggu sebelum hari raya pun seharusnya tidak lagi terjadi.
Baca Juga:
Tanggal Berapa THR ASN Cair? PPPK Paruh Waktu Kebagian?
Menkeu Purbaya Bocorkan Jadwal Pencairan THR ASN
"Kalaupun paling lambat-lambatnya pun satu minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, dua minggu sebelum hari raya,” katanya.
“Jadi, kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut," ungkap Irma Suryani. (antara/jpnn)
Pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja sektor swasta, harus dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
Buka Komentar
TAGS THR pembayaran THR Lebaran DPR Idulfitri Irma Suryani
BERITA TERKAIT
Judol Internasional Beroperasi di Indonesia, Komisi I DPR: Ini Jadi Alarm Serius
Komisi IX Sebut Pemerintah Sudah On The Track Sosialisasi Hantavirus
Bakom Gaet Dagelan Cs Sebar Informasi, Legislator Singgung Editorial Media Arus Utama
Membasuh Wajah Peradaban: Menggugat Akar Pendidikan di Bawah Panji Pancasila dan Ajaran Bung Karno
Bakom Mengajak Homeless Media Berkolaborasi, Amelia Berharap Tak Ada Konflik Kepentingan
Prof Jimly Pastikan Pengangkatan Kapolri Tetap Dilakukan Presiden




