DPR Soroti Tuntutan Mati ABK Terkait Kasus Narkoba di Batam
Jurnal News - fin.co.id - Kasus Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan (26) yang terancam hukuman mati akibat temuan 2 ton sabu di Batam membuat Komisi III DPR RI angkat bicara. Mereka mengkritisi tuntutan hukuman mati terhadap Fandi yang dinilai tidak proporsional, mengingat posisinya diduga hanya sebagai pekerja. Perhatian serius wakil rakyat ini memicu sorotan tajam publik terhadap proses hukum yang berjalan.
Ringkasan :
Komisi III DPR RI menyoroti kasus ABK Fandi Ramadhan yang terancam hukuman mati.
DPR mengingatkan bahwa hukuman mati bersifat alternatif dan harus diterapkan sangat selektif.
Ada kritik tersirat mengenai kualitas putusan pengadilan seiring kenaikan gaji hakim yang signifikan.
Dunia hukum tanah air bergejolak! Perhatian mendalam Komisi III DPR RI tertuju pada nasib tragis Fandi Ramadhan (26), seorang ABK yang kini berjuang menghindari vonis hukuman mati. Fandi menghadapi ancaman hukuman mematikan setelah terseret dalam penemuan 2 ton sabu di perairan Batam. Namun, kejanggalan dalam kasus ini membuat para wakil rakyat di Senayan tak tinggal diam, mempertanyakan keadilan bagi sosok yang diduga hanya menjadi korban dalam jaringan sindikat narkoba.
Muncul pertanyaan krusial: apakah ini upaya intervensi hukum atau justru perjuangan murni demi keadilan bagi mereka yang hanya menjadi bidak dalam permainan besar para bandar narkoba? Kabar ini sontak memantik perdebatan sengit di lini masa dan kalangan pengamat hukum. Jangan sampai Anda ketinggalan memahami seluk-beluk kasus yang menyangkut nyawa manusia ini, sebab ada pesan kuat yang disampaikan kepada para hakim.
Hukuman Mati Harus Selektif, Kata Wakil Rakyat
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan sikap lembaganya dalam rapat dengar pendapat bersama keluarga Fandi pada Kamis (26/2/2026). Politikus Partai Gerindra ini secara tegas mengingatkan para penegak hukum bahwa hukuman mati, berdasarkan KUHP terbaru, merupakan hukuman alternatif yang harus diterapkan dengan penuh ketelitian dan sangat selektif.
Habiburokhman menekankan bahwa vonis mati tidak boleh dijatuhkan sembarangan, melainkan harus didasarkan pada peran spesifik dari terdakwa. Ia membela posisi Fandi, menyatakan bahwa pemuda 26 tahun tersebut bukanlah dalang intelektual di balik penyelundupan 2 ton sabu itu. Informasi yang beredar menyebutkan Fandi tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya dan bahkan sempat berupaya mengingatkan potensi adanya tindak pidana di atas kapal.
"Untuk kasus Fandi Ramadhan ini kami kembali mengingatkan bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif sebagai upaya terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat selektif sebagaimana diatur dalam KUHP," tegas Habiburokhman.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di benak publik: pantaskah seorang ABK harus menanggung beban kesalahan para bandar besar? Peran Fandi yang diduga hanya sebagai pekerja rendahan menjadi sorotan utama dalam kasus ini.
Kenaikan Gaji Hakim: Menuntut Kualitas Putusan yang Sebanding
Selain menyoroti aspek keadilan, Habiburokhman juga melontarkan pernyataan yang cukup "pedas" terkait anggaran negara. Ia menyentil fakta bahwa Komisi III DPR RI telah berjuang keras untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim. Usulan kenaikan gaji bagi hakim karier dan ad hoc bahkan mencapai angka luar biasa, yaitu 280 persen, melalui proses pembahasan RUU Jabatan Hakim.
Pesan yang disampaikan sangat lugas: rakyat telah mengalokasikan anggaran negara yang sangat besar untuk kesejahteraan hakim. Oleh karena itu, kualitas putusan pengadilan pun diharapkan mampu menunjukkan peningkatan yang sepadan. Komisi III merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memantau kinerja Mahkamah Agung dan seluruh jajarannya.
Tujuannya jelas, yaitu memastikan bahwa alokasi dana rakyat tersebut benar-benar berujung pada perbaikan kinerja dan terwujudnya keadilan yang hakiki, bukan sekadar penjatuhan vonis berat tanpa pertimbangan yang mendalam terhadap peran individu. Kenaikan gaji yang signifikan ini harus dibarengi dengan peningkatan kualitas putusan yang adil.




