DPR Desak Sanksi Berat untuk Brimob Penganiaya Pelajar di Maluku
Sumber Foto: Radar Tuban
Nasional

DPR Desak Sanksi Berat untuk Brimob Penganiaya Pelajar di Maluku

Jurnal News - RADARTUBAN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Komisi VIII, Selly Andriany Gantina, mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi pidana terberat kepada Bripka Masias Siahaya, anggota Brimob yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua pelajar di Maluku Tenggara, hingga menyebabkan satu korban meninggal dunia.

Selly menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan yang tidak berperikemanusiaan dan mencederai nilai-nilai penegakan hukum.

Ia menegaskan bahwa pelaku yang merupakan aparat negara tidak seharusnya melakukan kekerasan terhadap warga sipil, terlebih anak di bawah umur.

“Hukuman maksimal harus diberikan. Tindakan ini menunjukkan arogansi aparat dan harus menjadi pelajaran serius agar tidak terulang di kemudian hari,” ujar Selly di Jakarta, Sabtu.

Menurutnya, peristiwa ini mencerminkan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia serta bertentangan dengan kode etik kepolisian dan ketentuan hukum pidana.

Oleh karena itu, ia mendorong penerapan hukuman paling berat, termasuk pidana penjara seumur hidup, sebagai bentuk pertanggungjawaban negara atas kegagalan melindungi warganya.

Selly juga menekankan pentingnya proses sidang etik dilakukan secara terbuka dan transparan, sejalan dengan agenda reformasi kepolisian.

Ia menegaskan bahwa sanksi Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) harus diberlakukan sebagai konsekuensi etik yang tidak dapat ditawar.

Sebelumnya, Bripka Masias Siahaya diketahui melakukan pemukulan terhadap Arianto Tawakal (14), siswa MTsN Maluku Tenggara, hingga korban mengalami luka parah dan meninggal dunia.

Pelaku juga menganiaya Nasrim Karim (15), kakak korban, yang mengakibatkan patah tulang. Keduanya merupakan pelajar dan tidak melakukan perlawanan.

Selain aspek penegakan hukum, Selly meminta adanya langkah rekonsiliasi. Ia menilai atasan langsung pelaku perlu mendatangi keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung sebagai bentuk tanggung jawab moral institusi.

Mengutip pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly juga mendesak negara melalui lembaga terkait memberikan pemulihan menyeluruh kepada keluarga korban dan korban yang selamat.

Pemulihan tersebut meliputi pendampingan psikologis jangka panjang, rehabilitasi medis bagi korban yang mengalami luka berat, jaminan kelangsungan pendidikan, serta pemberian restitusi atau kompensasi yang layak.

Menurut Selly, pemulihan komprehensif menjadi bagian penting dari keadilan substantif, tidak hanya untuk menyembuhkan luka fisik dan trauma, tetapi juga memastikan hak-hak korban sebagai warga negara dipulihkan secara bermartabat.