DPR Desak Pemerintah Lunasi Piutang Apkindo Rp2,5 Triliun
Komisi XI DPR meminta pemerintah mematuhi hukum dengan membayar dana Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) yang ditahan sejak krisis moneter tahun 1998 sebesar 151,8 juta dolar AS (sekitar Rp2,5 triliun dengan kurs Rp16.500/dolar AS). Negara harus punya martabat dengan mematuhi hukum karena kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sejak tahun 2007.
Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun saat memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Apkindo serta ahli waris PT Glasfibindo Indonesia di gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Pengurus Apkindo dipimpin langsung oleh Ketua Umum Bambang Soepijanto.
“Penyitaan aset Apkindo berupa deposito dan giro oleh negara, di mana uang itu berasal dari iuran anggota yang dibekukan akibat krisis moneter 1998, sampai sekarang belum dikembalikan. Sengketa di pengadilan pun sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), tetapi tetap tidak dijalankan oleh negara. Padahal, negara ini adalah salah satu contoh bagaimana hukum itu ditegakkan,” ujar Misbakhun
Itu sebabnya, politisi Partai Golkar ini meminta pemerintah cq. Kementerian Keuangan untuk menjalankan putusan hukum yang ada. “Karena putusan hukum inilah yang menjadikan negara punya martabat. Kami akan sampaikan laporan ini ke pemerintah agar ditindaklanjuti secara memadai,” tandas Misbakhun.
Menurutnya, negara harus melindungi semua warga negara, sementara pengadilan sudah menjalankan proses dan prosedur hukum sesuai dengan undang-undang. “Kami di sini melakukan tugas pengawasan politik, yakni mengawasi bagaimana para mitra kerja kita menjalankan tugasnya,” tambahnya.
Baca Juga: – Apkindo Tagih Piutang ke Pemerintah Rp2,1 Triliun
– Dari Mana Datangnya Piutang Rp2,1 Triliun?
Kementerian Keuangan merupakan salah satu mitra kerja Komisi XI DPR. Lembaga lainnya adalah Bappenas, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta Badan Pengelola Investasi Danantara.
Dalam kesempatan itu, Bambang Soepijanto berharap laporan Apkindo ke Komisi XI bisa menjadi momentum yang baik untuk penyelesaian yang sistemik sesuai dengan kondisi keuangan negara. Apalagi, semua masalah sudah terang dan jelas, dan dia mengapresiasi gerak cepat Komisi XI menanggapi masalah yang sudah berlarut-larut ini.
Pertanyakan Opini WTP
Bahkan, Bambang menilai ini momentum buat Komisi XI untuk menilai bagaimana salah satu mitra kerjanya, yakni Kemenkeu, bisa terus memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) meski masih ada pekerjaan yang belum terselesaikan sampai sekarang.




