Direktur PT Bukaka Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tol Japek

SHARES
Share on Facebook Share on Twitter
Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Direktur PT Bukaka Tehnik Utama periode 2008-sekarang berinisial SB harus mendekam di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan selama 20 hari terhitung sejak 19 September sampai 9 Oktober 2023.
Sebelumnya, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan SB sebagai tersangka.
Berita Terkait
Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso
PT SKS Listrik Kalimantan Sabet Penghargaan Asian Management Excellence Awards 2026 di Bangkok
Penindakan Balapan Liar Selama Tiga Hari, Satlantas Palangka Raya Sita 170 Sepeda Motor
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut SB tersangkut kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat. Termasuk pekerjaan on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
“Dalam penyusunan Basic Design dan struktur baja, tersangka SB berperan dengan cara bersekongkol untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu. Material itu hanya dapat disediakan oleh perusahaan yang bersangkutan,” kata Ketut dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Akibat perbuatannya, tersangka SB melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Puspenkum Kejagung/fer)
Share Tweet Send Share
Tags: #indonesiahebat #kejagung #toljapek Headlines tipikor
Related Posts
Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso
Senin 26 Januari 2026
PT SKS Listrik Kalimantan Sabet Penghargaan Asian Management Excellence Awards 2026 di Bangkok
Senin 26 Januari 2026
Penindakan Balapan Liar Selama Tiga Hari, Satlantas Palangka Raya Sita 170 Sepeda Motor
Senin 26 Januari 2026
Kolaborasi CSR dan Procurement Antarkan PT SKS Listrik Kalimantan Raih IGA Awards 2026
Minggu 25 Januari 2026




