Bupati Kukar Pastikan Pelunasan Utang Melalui Pinjaman Bank
Jurnal News - KUKAR NEWS
TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat untuk menuntaskan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga. Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri, mengatakan bahwa langkah-langkah tersebut telah diambil melalui koordinasi intensif dengan pemerintah pusat.
dr Aulia menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan pertemuan penting Kementerian Keuangan (Kemenkeu), guna membahas perihal keuangan daerah. Tidak hanya itu, koordinasi berlanjut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan legalitas langkah yang diambil pemerintah daerah.
“Kami ketemu Dirjen Bina Keuangan Daerah di Kementerian Dalam Negeri untuk meminta persetujuan terkait dengan pinjam peminjaman dengan Bankaltimtara,” ungkap dr Aulia.
Upaya tersebut membuahkan hasil positif. Pihak Dirjen Bina Keuangan Daerah telah memberikan lampu hijau bagi Pemkab Kukar, untuk melakukan pinjaman kepada Bankaltimtara untuk melunasi utang kepada pihak ketiga.
Bupati dr Aulia optimis bahwa seluruh proses administrasi dan pencairan akan berjalan lancar dalam waktu dekat. Ia menargetkan agar seluruh kewajiban kepada mitra pemerintah dapat diselesaikan sebelum lebaran.
“Dari Dirjen Bina Keuangan Daerah sudah menyetujui itu, Insya Allah prosesnya akan segera kita lakukan ini dan mudah-mudahan kami berharap sebelum lebaran itu semua sudah bisa kita selesaikan,” tegasnya.
Keyakinan tersebut didasari oleh rampungnya seluruh proses audit internal. Pemeriksaan dari pihak inspektorat serta pengakuan utang telah divalidasi secara resmi. Sehingga tidak ada lagi hambatan prosedural.
“Karena review inspektor juga sudah selesai, pengakuan utang kita juga sudah selesai dan kita juga berkomitmen dengan BPK untuk bisa menyelesaikan ini tepat waktu,” tambahnya.
Langkah percepatan diambil bukan tanpa alasan. Dengan selesainya beban utang masa lalu, Pemkab Kukar berharap dapat lebih fokus dalam menjalankan program-program strategis di masa mendatang.
“Target kita adalah kami bisa memberikan kontribusi lebih besar lagi untuk pembangunan yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara,” tutupnya.
Penulis: Shavira Ramadhanita
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.
Artikulli paraprak
Kantongi 6 Paket Sabu Siap Edar, Pemuda 21 Tahun Diciduk Polsek Sebulu
Artikulli tjetër
Nelayan Muara Kembang Tenggelam di Sungai Tamapole, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian




