Tantangan Kesejahteraan Guru Honorer dalam Mewujudkan Pendidikan Berkualitas
Perbesar
Guru merupakan tenaga pendidik yang memiliki tugas fundamental untuk menjalankan amanat konstitusi yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Meningkatnya kebutuhan guru seiring dengan perkembangan pendidikan, guru honorer hadir mengisi kekosongan layanan pendidikan, terutama di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.
Guru honorer dalam sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis selain sebagai pendidik, pembimbing, tetapi juga penjaga keberlangsungan proses belajar mengajar. Di beberapa daerah, kehadiran guru honorer menentukan keberlangsungan pendidikan. Mulai dari pendidik anak usia diri hingga sekolah menengah. Konstribusi cukup besar telah diberikan oleh guru honorer khususnya pada sekolah-sekolah yang kesulitan mendapatkan guru berstatus ASN.
Peran Strategis Guru Honorer dalam Sistem Pendidikan Nasional
Di tengah pengabdian yang tak kenal lelah, kesejahteraan hidup guru honorer tidak sebanding dengan kontribusi besar yang telah dilakukan. Hingga saat ini, guru honorer belum mendapatkan tingkat kesejahteraan cukup baik. Gaji guru honorer masih jauh di bawah upah minimum regional, status kepegawaian tidak pasti, serta keterbatasan jaminan sosial. Isu mengenai penghapusan guru honorer, pengangkatan PPPK, serta seleksi ASN menjadikan dinamika persoalan semakin kompleks. Guru honorer yang telah lama mengabdi berada pada posisi paling terpinggirkan dalam penataan ulang sistem kepegawaian tersebut.
Secara terminologi, pengertian guru honorer merujuk pada tenaga pendidik tidak tetap yang direkrut oleh pemerintah maupun swasta. Perbedaan guru honorer dan guru ASN (PNS & PPPK) terdapat pada status kepegawaian, sistem gaji, serta jaminan sosial yang diberikan. Guru ASN direkrut secara resmi oleh negara dengan ikatan kerja dan pengupahan yang tetap. Sedangkan guru honorer bekerja dengan status non-ASN berbasis kontrak kerja, besaran gaji bergantung pada kemampuan satuan pendidikan atau pemerintah setempat, serta akses jaminan sosial terbatas. Kondisi tersebut membuat guru honorer lebih rentan terhadap ketidakpastian kerja, padahal memiliki tanggung jawab dan beban kerja relatif sama dengan guru ASN.
Kondisi Empiris Kesejahteraan Guru Honorer di Indonesia
Survei IDEAS menunjukkan bahwa 74% guru honorer memiliki penghasilan di bawah dua juta rupiah, dan 20,5% di antaranya bahkan berpenghasilan kurang dari lima ratus ribu rupiah. Ketidakpastian kerja masih dialami oleh guru honorer, pasalnya perjanjian kerja yang diberikan dapat berhenti sewaktu-waktu sesuai kebijakan dan kebutuhan lembaga ataupun daerah. Keterbatasan akses jaminan sosial membuat banyak guru honorer tidak memperoleh perlindungan kesehatan, jaminan hari tua, maupun perlindungan kerja yang memadai. Selain itu, beban kerja seringkali tidak sebanding dengan kompensasi yang diterima. Perbedaan ketersediaan anggaran tiap daerah berbeda, sehingga tingkat kesejahteraan guru honorer bergantung pada APBD setempat.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan melalui siaran pers menceritakan bahwa di Gorontalo banyak guru honorer memperoleh upah jauh di bawah UMR. Upah guru honorer yang tergolong rendah menyebabkan mereka kurang mendapat kehidupan yang layak. Padahal tingkat kesejahteraan hidup dapat berpengaruh pada motivasi dan kualitas kinerja guru terhadap sekolah.
Kerangka Regulasi dan Payung Hukum Kesejahteraan Guru Honorer
Secara normatif, isu guru honorer sejatinya memiliki payung hukum yang cukup kuat. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan hak setiap warga negara atas pendidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2). Selain itu, Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 juga menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh penghidupan yang layak. Dua ketentuan ini secara implisit menempatkan guru—termasuk guru honorer—sebagai subjek yang seharusnya dilindungi negara.
Penguatan terhadap posisi guru juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebut guru sebagai tenaga profesional. Undang-undang ini menegaskan bahwa pendidik berhak memperoleh penghasilan dan kesejahteraan yang layak sesuai dengan tugas dan tanggung jawab profesionalnya. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara lebih spesifik mengatur hak guru atas penghasilan layak, perlindungan kerja, serta pengembangan profesional berkelanjutan. Namun, persoalan muncul ketika implementasi undang-undang tersebut belum sepenuhnya inklusif terhadap guru honorer, khususnya yang berstatus non-ASN.
Dari sisi regulasi ketenagakerjaan dan kepegawaian, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara hanya mengakui dua kategori pegawai negara, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Guru honorer berada di luar dua kategori tersebut, sehingga posisinya menjadi rentan secara hukum dan administratif. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengatur prinsip upah layak serta perlindungan hubungan kerja, tetapi penerapannya terhadap guru honorer di sektor pendidikan masih belum optimal.
Pada level kebijakan teknis, ketentuan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memang memperbolehkan pembayaran honor guru non-ASN, namun dengan batasan persentase tertentu. Akibatnya, sekolah menjadi sangat bergantung pada dana BOS, sementara ruang fiskal untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer tetap terbatas. Di sisi lain, kebijakan rekrutmen PPPK Guru yang dirancang sebagai solusi struktural juga masih menghadapi kendala berupa keterbatasan formasi, ketidaksiapan fiskal daerah, serta proses seleksi yang belum sepenuhnya mampu mengakomodasi seluruh guru honorer.
Implikasi Rendahnya Kesejahteraan Guru Honorer terhadap Mutu Pendidikan
Rendahnya kesejahteraan guru honorer tidak hanya berdampak pada individu guru, tetapi juga berimplikasi langsung pada kualitas pendidikan. Minimnya penghasilan sering kali menurunkan motivasi dan profesionalisme guru dalam menjalankan tugasnya. Kondisi ini berpotensi menyebabkan proses pembelajaran tidak berjalan secara optimal, baik dari sisi persiapan materi, inovasi pembelajaran, maupun pendampingan peserta didik.
Selain itu, tingginya tingkat perpindahan (turnover) guru honorer menjadi masalah serius, terutama di daerah terpencil dan tertinggal. Ketidakpastian status dan penghasilan mendorong guru untuk mencari pekerjaan alternatif di luar dunia pendidikan. Akibatnya, terjadi ketimpangan mutu pendidikan antarwilayah, yang pada akhirnya bertentangan dengan prinsip keadilan dan pemerataan pendidikan nasional.
Arah Kebijakan dan Strategi Peningkatan Kesejahteraan Guru Honorer
Untuk mengatasi persoalan tersebut, diperlukan langkah kebijakan yang lebih progresif dan berkelanjutan. Pertama, pemerintah perlu menetapkan standarisasi honor minimum guru honorer secara nasional agar tidak terjadi disparitas ekstrem antarwilayah. Kedua, integrasi guru honorer ke dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan menjadi kebutuhan mendesak sebagai bentuk perlindungan dasar.
Ketiga, reformulasi kebijakan penggunaan dana BOS perlu dilakukan agar lebih proporsional dalam mendukung kesejahteraan guru, tanpa mengorbankan kebutuhan operasional sekolah. Keempat, percepatan dan perluasan skema PPPK harus dirancang secara adil dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan pengalaman dan masa pengabdian guru honorer. Terakhir, sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembiayaan pendidikan menjadi kunci agar kebijakan kesejahteraan guru tidak berhenti pada tataran wacana.
Upaya Pemerintah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Guru Honorer
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sejatinya telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Salah satunya adalah peningkatan tunjangan insentif dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan yang diberikan kepada hampir 800 ribu guru honorer dan ditransfer langsung ke rekening guru sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemerintah juga menyalurkan tunjangan profesi kepada lebih dari 400 ribu guru non-ASN serta tunjangan khusus kepada lebih dari 43 ribu guru.
Pemerintah juga memberikan insentif kepada ratusan ribu guru, termasuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada lebih dari 253 ribu guru PAUD nonformal yang belum memiliki sertifikasi pendidik. Di bidang peningkatan kualifikasi, Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) membuka peluang bagi guru honorer untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana agar memenuhi kualifikasi akademik dalam sistem kepegawaian nasional.
Selain itu, pemerintah menyelenggarakan berbagai pelatihan, seperti pelatihan bahasa Inggris, coding, dan kecerdasan buatan (AI), guna meningkatkan kompetensi guru menghadapi tantangan pendidikan abad ke-21. Rekrutmen PPPK juga terus dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian status kerja, gaji yang layak, serta jaminan sosial bagi guru honorer yang berpengalaman.
Kesejahteraan guru honorer pada hakikatnya merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan pendidikan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat. Investasi pada guru adalah investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa. Negara tidak boleh hanya menuntut pengabdian tanpa memberikan perlindungan yang layak. Sebaliknya, guru juga dituntut untuk terus bekerja secara profesional, penuh dedikasi, loyalitas, dan tanggung jawab moral.
Dengan kebijakan yang adil, implementasi yang konsisten, serta komitmen kolektif, guru honorer tidak lagi sekadar menjadi penopang sistem pendidikan, melainkan benar-benar diakui sebagai pilar utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Daftar Pustaka
Fatkhurrohman, M., & Pamungkas, N. L. (2025). Kanalisasi Kebijakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru Honorer di Indonesia. Jurnal Jamsostek, 3(2003), 48–67.
Khairunnisa, Rosita, S., & Tialonawarmi, F. (2025). Persepsi dan Harapan Guru Honorer tentang Kebijakan Kenaikan Gaji dari Pemerintah. Journal of Management and Innovation Enterpreneurship, 2(4), 2282–2296.
Raihanuddin, M., Karania, R. A., & Sujana, A. M. (2025). Dampak Kebijakan ASN dan PPPK Paruh Waktu terhadap Eksistensi Guru Honorer. 21(2), 258–268.
Sabon, S. S. (2023). Permasalahan Pengelolaan Guru Honorer Pada Jenjang Pendidikan Dasar. Jurnal Penelitian Kebijakan Pendidikan, 15(iii), 119–134.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. (2026, 23 Januari). Guru akui rasakan dampak ragam kebijakan Kemendikdasmen (Siaran Pers Nomor 45/sipers/A6/I/2026). Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Jenderal Kemendikdasmen.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. (2026, 26 Januari). Tahun 2026, Kemendikdasmen lanjutkan dan perkuat komitmen kesejahteraan bagi guru non-ASN (Siaran Pers Nomor 58/sipers/A6/I/2026). Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.




