Sidang Kasus Perundungan di PPDS Undip: Bacaan Catatan Harian dr Aulia Risma Mengungkap Tekanan Psikologis
SEMARANG, Pengadilan Negeri Semarang menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan perundungan dan pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip). Pada Rabu, 6 Agustus 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan catatan harian almarhumah dr Aulia Risma Lestari, yang menggambarkan kondisi emosional dan mentalnya selama menjalani pendidikan tersebut.
Catatan harian ini dibacakan di hadapan terdakwa, Zara Yupita Azra (ZYA), seorang dokter senior dan kakak kelas almarhumah, yang kini tengah menghadapi persidangan terkait dugaan pemerasan dan perundungan.
Dalam pembacaan catatan harian tersebut, JPU menyatakan, "Mohon izin untuk membacakan dari beberapa yang dicurhatkan oleh Risma di dalam diary." Isi catatan tersebut menunjukkan betapa beratnya beban yang harus ditanggung oleh dr Aulia Risma.
Isi Catatan Harian
Berikut adalah beberapa kutipan dari catatan harian dr Aulia Risma yang dibacakan:
- "Aku tidak bisa berdiri sendiri tanpamu. Aku sangat lemah. Aku sebegitu rapuhnya. Aku enggak bisa menanggung semuanya sendiri... Aku ingin hidup sebagai manusia biasa. Semoga kita dipertemukan lagi. Semoga Tuhan mengampuni aku."
- "Aku ingin tenang, aku ingin penyiksaan ini berakhir. Tuhan, ampuni hamba-Mu. Tuhan, bukannya aku tidak beriman, tetapi rasa sakitnya begitu besar..."
- "Aku masih ingin melakukan banyak hal untuk hidupku, untuk Mas, untuk keluargaku. tetapi rasa sakitnya begitu besar. Setiap hari kadarnya tidak berkurang."
Isi catatan harian ini memberikan gambaran mendalam tentang tekanan psikologis yang dialami oleh dr Aulia Risma selama menjalani pendidikan spesialis di PPDS FK Undip.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini mulai mencuat setelah dr Aulia Risma Lestari meninggal dunia pada akhir 2024, yang diduga merupakan akibat dari tekanan berat akibat praktik perundungan dan pemerasan di lingkungan PPDS Anestesi FK Undip. Kejadian tragis ini memicu perhatian Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang kemudian menghentikan sementara kegiatan praktik PPDS Anestesi di RSUP Dr Kariadi, Semarang.
Pihak Fakultas Kedokteran Undip dan RSUP Kariadi telah mengakui adanya praktik perundungan terhadap almarhumah. Ibunda dr Aulia, Nuzmatun Malinah, melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah dan mendorong proses hukum terhadap para senior dan pejabat program pendidikan yang diduga terlibat.
Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini: Taufik Eko Nugroho (TEN), mantan Kaprodi PPDS Anestesiologi; Sri Maryani (SM), staf administrasi PPDS; dan Zara Yupita Azra (ZYA), dokter senior dan terdakwa utama.




