Prabowo Ingatkan Hati-hati dalam Proses Hukum untuk Cegah Kesalahan Peradilan
Sumber Foto: indoposco.id
Hukum

Prabowo Ingatkan Hati-hati dalam Proses Hukum untuk Cegah Kesalahan Peradilan

Jurnal News - Editor Dilianto

Senin, 9 Maret 2026 - 14:04

in Nasional

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: dokumen DPR RI

Share on Facebook Share on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah berpesan kepada pihaknya untuk menghindari kekeliruan proses hukum atau peradilan.

Menurut dia, Presiden ingin memastikan orang “kecil’ yang berperkara bisa tersenyum karena mendapatkan keadilan.

Baca Juga:

Perkuat Fasilitas Kesehatan Dasar, Prabowo Akan Perbaiki 5.000 Puskesmas

Alhamdulillah, Calon Mahasiswa Difabel Miliki Kesempatan Kuliah di PTKIN

DPR Tegaskan Kedudukan Polri di Bawah Presiden Sesuai Konstitusi

“Secara khusus, Presiden Prabowo Subianto menitip pesan kepada kami untuk menghindari kekeliruan dalam proses peradilan atau miscarriage of justice,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Dia menyampaikan hal itu dalam merespons kasus Nabila O’Brien, korban pencurian yang justru menjadi tersangka pencemaran nama baik.

Menurut dia, aparat penegak hukum harus lebih berhati-hati dalam mengusut kasus pencemaran nama baik atau yang berkaitan dengan ujaran.

Jika ada kasus-kasus seperti itu, menurut dia, aparat perlu mempedomani Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pasal itu, dijelaskan bahwa orang tidak bisa dipidana atau diminta pertanggungjawaban tanpa unsur kesengajaan.

“Tidak seorang pun bisa dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan yang tak terbantahkan,” kata dia.

Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, dia mengatakan seharusnya aparat mengalami perubahan paradigma berhukum secara drastis. Pasalnya, undang-undang yang baru itu mengedepankan rehabilitatif, restoratif, dan substantif, bukan lagi sekadar formalistik.

“Komisi III DPR RI sebagai pihak yang membahas dan mengesahkan KUHP dan KUHAP baru, berkomitmen memastikan dua karya agung tersebut benar-benar bisa diterapkan mulai dari semangatnya, asas-asasnya, hingga norma hukumnya,” katanya. (dil)

Tags: DPR RI Kasus Nabila O’Brien Komisi III

Berita Terkait.

Nasional

Perkuat Fasilitas Kesehatan Dasar, Prabowo Akan Perbaiki 5.000 Puskesmas

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:26

Nasional

Alhamdulillah, Calon Mahasiswa Difabel Miliki Kesempatan Kuliah di PTKIN

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:02

Nasional

DPR Tegaskan Kedudukan Polri di Bawah Presiden Sesuai Konstitusi

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:18

Nasional

Jalin Kerja Sama dengan TNI-Polri, Kejaksaan dan Polri, Bea Cukai Perkuat Penegakan Hukum di Sumut

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:07

Nasional

Timwas DPR RI Petakan Titik Rawan Haji 2026: Jangan Sampai Jemaah Jalan Kaki ke Mina

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:44

Nasional

Sanksi Nonaktif Dewan Juri Dinilai Tak Cukup, Publik Soroti Tanggung Jawab Pejabat MPR

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:45