Pemerintah Didorong Tingkatkan Kesejahteraan Guru untuk Kualitas Pendidikan
Guru yang sejahtera dan profesional diyakini mampu menghadirkan pembelajaran yang lebih berkualitas dan bermakna bagi siswa.
Jakarta — Pemerintah didorong untuk menjadikan peningkatan kesejahteraan guru sebagai prioritas utama dalam agenda reformasi pendidikan nasional. Langkah ini dinilai krusial mengingat peran guru sebagai fondasi utama dalam membentuk kualitas sumber daya manusia dan menentukan arah masa depan generasi bangsa.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Suharti menegaskan bahwa kualitas pendidikan sangat bergantung pada kondisi dan profesionalitas tenaga pendidik.
“Guru adalah fondasi utama kualitas pendidikan. Karena itu, peningkatan kesejahteraan, percepatan sertifikasi, dan penguatan kompetensi guru menjadi prioritas strategis. Kami meyakini bahwa guru yang sejahtera dan profesional akan menghadirkan pembelajaran yang lebih bermakna bagi peserta didik,” ujar Suharti di Jakarta, Senin (23/2).
Dikutip dari Antara, pemerintah melakukan penataan kebijakan tunjangan, percepatan sertifikasi, peningkatan kompetensi berbasis kebutuhan, serta pemberian afirmasi bagi guru di wilayah dengan tantangan geografis dan sosial yang kompleks. Kebijakan tersebut diharapkan berdampak langsung pada peningkatan mutu pembelajaran.
Berbagai tunjangan juga diberikan kepada guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas mereka dalam sistem pendidikan nasional. Tunjangan tersebut meliputi Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru bersertifikat, Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi pendidik di daerah khusus, serta Bantuan Insentif bagi guru yang belum tersertifikasi. “Bantuan pemerintah ini diberikan untuk menambah penghasilan di luar gaji/upah dan kesejahteraan pendidik non-ASN dalam melaksanakan tugasnya,” katanya.
Pemerintah juga meningkatkan nilai TPG dan TKG non-ASN dari 1,5 juta menjadi 2 juta rupiah sejak 2025. Mulai 2026, penyaluran tunjangan yang sebelumnya dilakukan setiap tiga bulan akan diberikan setiap bulan. Selain itu, sasaran penerima insentif guru non-ASN diperluas signifikan dari 58.862 orang menjadi 365.542 orang. “Lalu, peningkatan satuan biaya insentif guru non-ASN pada tahun 2026 yang semula 300.000 ribu/bulan menjadi 400.000 ribu/bulan,” ujar Suharti.
Kualitas Generasi
Seiring itu, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menilai kesejahteraan guru harus sebanding dengan tanggung jawab besar yang mereka emban dalam sistem pendidikan nasional. Menurutnya, guru merupakan pilar utama pembentukan kualitas generasi bangsa. “Guru itu menjadi penopang utama atau fondasi di dalam proses belajar-mengajar maka kita harus memastikan mereka mendapatkan kesejahteraan yang cukup dan ada satu standar minimal yang harus mereka terima,” kata Hetifah.
Ia menegaskan standar kesejahteraan guru seharusnya tidak hanya mengikuti upah minimum. “Bahkan seharusnya jauh lebih tinggi dari upah minimal semata-mata karena seorang guru itu sebenarnya adalah kelompok profesi yang sangat menentukan di dalam proses pendidikan,” katanya.
Hetifah juga menekankan pentingnya sertifikasi sebagai pengakuan profesi sekaligus peningkatan pendapatan. “Sertifikasi ini sesuatu yang wajib supaya mereka diakui sebagai profesi, guru sebagai profesi dan tentu saja nanti jika sudah mendapatkan sertifikasi itu otomatis akan mendapatkan penambahan income atau pendapatan,” jelasnya.




