Pembatasan Outsourcing: Enam Sektor Diperbolehkan
Jurnal News - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah resmi membatasi sistem alih daya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026, yang menetapkan enam jenis pekerjaan tertentu yang diperbolehkan untuk outsourcing.
Awal Kejadian
Pembatasan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh.
Perkembangan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa jenis pekerjaan alih daya kini dibatasi hanya pada enam bidang: layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan. Selain itu, Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.
Kondisi Terakhir
Yassierli menegaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memastikan praktik alih daya berlangsung adil serta memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja.




