PBB Uji UU Parpol di MK Terkait Dualisme Kepengurusan
Jurnal News - Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB) hasil Muktamar VI mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait fenomena dualisme kepengurusan yang terjadi di partai tersebut.
Awal Kejadian
Sidang pendahuluan perkara nomor 146/PUU-XXIV/2026 dilaksanakan di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat pada 4 Mei 2026. Dalam sidang ini, pemohon memeriksa sejumlah frasa dalam beberapa norma UU Parpol.
Perkembangan
Ketua Umum DPP PBB, Gugum Ridho Putra, menjelaskan bahwa fenomena dualisme di partai politik berakar dari kewenangan negara yang terlalu besar. Ia mengungkapkan bahwa permohonan ini tidak hanya untuk kepentingan internal PBB, tetapi juga untuk masa depan sistem politik nasional. Gugum menilai kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam mengesahkan kepengurusan partai sebagai sumber utama konflik internal yang berujung pada dualisme. Ia berpendapat bahwa kewenangan tersebut seharusnya bersifat administratif dan tidak menentukan.
Kondisi Terakhir
Gugum juga menekankan bahwa penentuan keabsahan kepengurusan seharusnya tidak berada di tangan eksekutif, melainkan menjadi hak partai politik dan pengadilan. Ia mengamati bahwa penyelesaian konflik internal seringkali tidak imparsial dan bisa berlarut-larut, terutama jika pihak penengah cenderung tidak netral. Sebagai solusi, PBB mengusulkan agar sengketa kepengurusan dialihkan ke Mahkamah Konstitusi.




