OJK Telaah Dampak Perjanjian Dagang RI-AS terhadap Perbankan
Jurnal News - JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mencermati secara lebih mendalam dampak kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) terhadap industri perbankan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, masih menelaah lebih spesifik atau sejauh mana hasil perjanjian terkait tarif dan kebijakan perdagangan mampu memberikan efek terhadap lonjakan ekspor Indonesia ke pasar Amerika Serikat.
“Kita lihat apakah hasil perjanjian dengan AS soal tarif dan lain sebagainya itu bisa berdampak signifikan atau tidak dalam memicu peningkatan ekspor ke Amerika dan seterusnya. Kita lihat perkembangannya,” ujar Dian saat ditemui di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, analisis tersebut tidak bisa dilakukan secara umum, melainkan harus dibedah lebih rinci pada masing-masing sektor.
Selain isu ekspor, OJK juga menyoroti kebijakan transfer data pribadi dalam kesepakatan ART antara Indonesia dan Amerika Serikat. Ia menilai regulator tetap mendorong agar industri perbankan memiliki pusat data (data center) di dalam negeri.
Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga kinerja operasional perbankan, sekaligus memastikan keamanan dan kedaulatan data nasabah.
“Intinya, di sektor perbankan sekarang kita encourage mereka memiliki data center sendiri di Indonesia karena kebijakannya memang seperti itu,” paparnya.
Menurutnya, arah kebijakan di sektor perbankan sangat bergantung pada keputusan dan prioritas kebijakan nasional. Ketika sebelumnya otoritas mendorong perbankan untuk menyimpan data di dalam negeri, kebijakan itu didasarkan pada pertimbangan strategis tertentu.
“Tergantung sebetulnya kebijakan ya, itu kan kebijakan nasional kita. Saya tentu kan kita dulu meng- encourage mereka itu untuk menyimpan datanya di kita. Itu dengan alasan, pada waktu itu ya punya alasan tersendiri juga,” kata Dian.
Indonesia dan Amerika Serikat resmi menandatangani perjanjian tarif timbal balik atau tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) kedua negara pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat.
Penandatanganan ini dilaksanakan langsung oleh Presiden Prabowo dan Presiden AS Donald Trump di sela-sela kunjungan Presiden Prabowo ke Washington DC, Amerika Serikat (AS).
Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya, menyampaikan perjanjian ini akan memperkuat keamanan ekonomi, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta secara berkelanjutan berkontribusi terhadap kemakmuran global.
"Perjanjian bersejarah antara Amerika Serikat dan Republik Indonesia ini berisi tentang Perjanjian Perdagangan Timbal Balik. Kedua pemimpin menyampaikan kepuasan atas langkah-langkah cepat dan berkelanjutan yang telah dilakukan oleh kedua negara, serta menegaskan komitmen kuat untuk mengimplementasikan kesepakatan besar tersebut," kata Teddy dalam keterangannya melalui @sekretariat.kabinet, Jumat (20/2/2026).




