Laporan Kinerja Harian ASN Pemprov Bali pada Pemberlakuan WFH
Jurnal News - Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan work from home (WFH) bagi pegawai pada 10 April 2026, dengan pengawasan ketat melalui aplikasi deteksi wajah dan laporan kinerja harian sebagai catatan kedisiplinan.
Awal Kejadian
Pemberlakuan WFH ini merupakan bagian dari implementasi transformasi budaya kerja di lingkungan birokrasi daerah, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2026.
Perkembangan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, menegaskan bahwa meskipun sistem kerja fleksibel diterapkan, disiplin pegawai tidak akan berkurang. ASN diwajibkan melakukan absensi menggunakan sistem berbasis deteksi wajah, dan lokasi presensi harus sesuai dengan domisili terdaftar. Selain itu, ASN juga diharuskan menyampaikan laporan kinerja harian melalui aplikasi SIKEPO, yang mencakup progres pekerjaan rutin dan tugas khusus dari pimpinan. Pengawasan dilakukan secara real time oleh atasan dan laporan kinerja menjadi dasar penilaian capaian kerja bulanan.
Kondisi Terakhir
Selama jam kerja, ASN yang menjalani WFH harus responsif terhadap komunikasi dan dilarang meninggalkan rumah untuk kepentingan pribadi. Aturan disiplin ASN berlaku penuh, dan setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.




