KPI Berikan Teguran Kedua kepada Sinetron 'Buku Harian Seorang Istri' SCTV
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah memutuskan untuk memberikan sanksi administratif berupa teguran kedua kepada program siaran sinetron "Buku Harian Seorang Istri" yang ditayangkan oleh SCTV. Keputusan ini diambil karena program tersebut dianggap telah mengabaikan dan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI yang ditetapkan pada tahun 2012.
Teguran kedua tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dilayangkan kepada SCTV pada Jumat, 19 Maret 2021. Dalam surat tersebut, KPI menjelaskan bahwa pelanggaran ditemukan dalam episode sinetron yang ditayangkan pada 10 Maret 2021 pukul 19.25 WIB. Dalam episode tersebut terdapat monolog batin seorang wanita yang dinilai tidak layak untuk ditampilkan, khususnya terkait dengan hubungan badan di luar nikah.
Contoh dari monolog tersebut antara lain ungkapan kebingungan tentang kemungkinan kehamilan dan pertanggungjawaban yang harus dihadapi, yang dianggap tidak sesuai untuk disiarkan. Selain itu, KPI juga menemukan pelanggaran lain dalam bentuk adegan perkelahian yang terjadi pada tanggal 4 dan 8 Maret 2021, yang menampilkan aksi saling memukul dan menendang. Adegan kekerasan ini dinilai tidak pantas untuk tayangan yang memiliki klasifikasi R (13+), mengingat muatan tersebut muncul secara konsisten dalam setiap episode.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menekankan bahwa baik monolog maupun adegan tersebut tidak mempertimbangkan kepentingan dan perlindungan anak dalam aspek penyiaran. Ia menyatakan bahwa program siaran yang memiliki klasifikasi R seharusnya berisikan konten yang mendidik dan sesuai dengan nilai-nilai sosial, serta budaya yang aman bagi penonton remaja.
"Program siaran berklasifikasi R harusnya mencakup hal-hal yang bernilai pendidikan, sosial, dan budi pekerti. Bahkan, dalam Standar Program Siaran KPI di Pasal 37 Ayat (4) huruf a, secara tegas dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja untuk belajar tentang perilaku yang tidak pantas," ujar Mulyo. Ia juga menyoroti bahwa perkelahian yang disajikan dalam sinetron ini seolah menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah, yang tentunya tidak bisa dibiarkan.
Mulyo menegaskan pentingnya SCTV untuk segera melakukan perbaikan internal agar pelanggaran terhadap pedoman penyiaran tidak terulang. "Ini adalah teguran kedua, dan merupakan peringatan keras bagi SCTV. Jika sinetron ini kembali melanggar P3SPS, maka sanksi yang lebih berat akan dikenakan. Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi SCTV dan lembaga penyiaran lainnya untuk menjadikan P3SPS sebagai acuan dalam penyiaran," tuturnya.




