Kisah Tragis Zara Qairina Terungkap Melalui Buku Harian: Perundungan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi
Kasus kematian tragis siswi berusia 13 tahun, Zara Qairina Mahathir, semakin mendapatkan perhatian publik setelah isi buku hariannya terungkap. Buku harian setebal 51 halaman ini berisi catatan pribadi Zara terkait perjuangan dan masalah yang ia hadapi selama berada di asrama sekolah.
Menteri Dalam Negeri Malaysia, Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail, menyatakan bahwa buku harian tersebut merupakan elemen penting dalam penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Buku ini melengkapi kesaksian yang diberikan oleh teman-teman Zara.
Saifuddin menjelaskan bahwa isi buku harian itu telah dianalisis oleh psikolog dari Divisi Investigasi Kejahatan Seksual, Perempuan, dan Anak Bukit Aman (D11). "Semua informasi ini akan menjadi bukti pendukung dalam penyelidikan. Para psikolog juga akan mengevaluasi kondisi mental Zara selama periode tersebut," ujarnya.
Dalam penyampaian di Dewan Rakyat, Saifuddin menegaskan adanya unsur perundungan yang dialami oleh Zara. Ia juga mencatat adanya kelalaian dari pihak sekolah, karena Zara telah mengajukan keluhan terkait perlakuan yang ia terima. Selain itu, ada dugaan pelecehan seksual yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Penyelidikan Melibatkan Banyak Saksi
Polisi telah merekam keterangan dari 195 saksi dan membuka 21 berkas penyelidikan yang semuanya sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Saifuddin menambahkan bahwa pihak berwenang telah mengetahui detail mengenai detik-detik terakhir kehidupan Zara di asrama, termasuk aktivitasnya pada pukul 11 malam dan apa yang terjadi di asrama pada pukul 10 malam.
Pemeriksaan Koroner dan Pasal 507D
Pemeriksaan koroner untuk kasus ini dijadwalkan berlangsung di Kota Kinabalu mulai tanggal 3 September. Kasus Zara menjadi kasus perundungan pertama yang diselidiki dengan menggunakan Pasal 507D KUHP yang baru diberlakukan pada bulan Juli. Pasal ini, yang dikenal sebagai "Klausul Esha", ditujukan untuk menghormati Rajeswary Appahu, seorang korban perundungan siber yang bunuh diri tahun lalu. Pasal 507D mengkriminalisasi tindakan atau perkataan yang mengancam dan mencemarkan nama baik hingga dapat mendorong seseorang untuk menyakiti diri sendiri atau orang lain.




