Kemnaker Apresiasi Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 melalui Perpres 25/2026
Sumber Foto: Disway
Catatan Harian

Kemnaker Apresiasi Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 melalui Perpres 25/2026

Jurnal News - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan respon positif terhadap Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 yang meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Melalui ratifikasi ini, pemerintah berkomitmen untuk melindungi pekerja di sektor penangkapan ikan yang dikenal memiliki risiko tinggi.

Awal Kejadian

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa ratifikasi ini penting untuk memastikan kehadiran negara dalam melindungi seluruh awak kapal, termasuk yang bekerja di kapal kecil. Pernyataan tersebut disampaikan secara daring pada Sabtu (02/05).

Perkembangan

Yassierli menekankan bahwa dengan ratifikasi ini, Indonesia dapat sejajar dengan negara-negara maritim maju dalam menegakkan standar hak asasi manusia di laut. Ia menegaskan perlunya standar hukum yang kuat untuk melindungi awak kapal dan memberikan jaminan sosial yang adil dan memadai bagi mereka.

Respons

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai kebijakan ini sebagai langkah komprehensif untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Ketua Umum Kadin, Anindya Bakrie, menambahkan bahwa program-program seperti subsidi upah, insentif pajak, dan perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting untuk mendukung kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.