Kematian Tragis Zara Qairina: Temuan Buku Harian dan Aspek Perundungan
Sumber Foto: Serambinews.com
Catatan Harian

Kematian Tragis Zara Qairina: Temuan Buku Harian dan Aspek Perundungan

Kematian seorang siswi berusia 13 tahun, Zara Qairina Mahathir, telah mengungkapkan sejumlah masalah serius yang dialaminya di asrama sekolah. Penemuan buku harian milik Zara, yang terdiri dari 51 halaman, menjadi titik terang dalam penyelidikan kematiannya.

Menteri Dalam Negeri Malaysia, Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail, menyatakan bahwa buku harian tersebut berisi catatan pribadi yang menggambarkan perjuangan serta kesulitan yang dialami Zara, termasuk perundungan, pengabaian, dan pelecehan seksual. Saifuddin menekankan bahwa isi buku harian ini merupakan bagian penting dari penyelidikan yang sedang berlangsung, yang juga didukung oleh kesaksian teman-teman Zara.

“Buku harian itu dianalisis oleh psikolog dari Divisi Investigasi Kejahatan Seksual, Perempuan, dan Anak Bukit Aman (D11). Semua ini adalah bukti pendukung yang akan kami kumpulkan. Para psikolog juga akan memastikan kondisi mentalnya selama masa itu,” kata Saifuddin.

Temuan Awal dan Penyidikan

Dalam keterangannya, Saifuddin mengonfirmasi adanya unsur perundungan dan kelalaian dalam kasus ini, karena Zara telah melaporkan masalah yang dihadapinya kepada pihak sekolah. Selain itu, ada indikasi pelecehan seksual yang saat ini sedang dalam tahap penyelidikan.

Pihak kepolisian telah memeriksa 195 saksi dan membuka 21 berkas penyelidikan, yang semuanya telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Saifuddin juga menjelaskan bahwa pihak berwenang telah mengetahui detail detik-detik terakhir kehidupan Zara di asrama, termasuk lokasi dan kondisi saat ia berada di sana pada malam terakhirnya.

Pemeriksaan Koroner dan Regulasi Baru

Pemeriksaan koroner atas kasus ini dijadwalkan berlangsung di Kota Kinabalu mulai 3 September. Kasus Zara Qairina merupakan kasus perundungan pertama yang diselidiki menggunakan Pasal 507D KUHP yang baru diterapkan pada bulan Juli. Pasal ini dikenal sebagai "Klausul Esha", untuk menghormati Rajeswary Appahu, seorang korban perundungan siber yang meninggal dunia tahun lalu. Pasal 507D mengkriminalisasi tindakan atau ucapan yang mengancam, menghina, atau mencemarkan nama baik seseorang hingga mendorong tindakan menyakiti diri sendiri atau orang lain.