Kejari Sukamara Tinjau Risiko Hukum di Sektor BPR
Sukamara (Dayak News) — Kejaksaan Negeri Sukamara, Kalimantan Tengah menyoroti potensi risiko hukum dalam aktivitas perbankan, khususnya sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) pada kegiatan house training yang diselenggarakan BPR Artha Sukma, Jumat (20/02/2026).
Dalam kegiatan yang mengusung tema “Dari Meja Kerja Ke Meja Hijau” tersebut, Kepala Kejaksaan Sukamara, Muhammad Irwan di Sukamara mengatakan risiko hukum dalam aktivitas BPR sangat erat kaitannya dengan kepastian hak atas tanah yang dijadikan sebagai jaminan kredit.
“Risiko hukum dalam aktivitas BPR sangat besar apabila tidak dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepastian hak atas tanah menjadi penentu dalam penyelesaian kredit,” ujarnya.
Dalam kegiatan yang membahas berbagai potensi permasalahan hukum dalam operasional perbankan itu, terutama terkait proses pemberian kredit dan pengelolaan agunan,
Irwan mengingatkan lemahnya pengawasan internal serta kelalaian dalam menjalankan prosedur dapat berujung pada persoalan hukum, bahkan membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi.
“Sektor perbankan dan pembiayaan keuangan, termasuk BPR memiliki kerentan apabila sistem dan pelaksanaan tata kelola tidak dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Irwan menegaskan bahwa upaya pencegahan jauh lebih penting dibandingkan penindakkan. Melalui pelatihan internal ini, diharapkan seluruh jajaran BPR dapat memahami aspek hukum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
“Dengan pemahaman yang baik terhadap aspek-aspek hukum, diharapkan seluruh pegawai mampu meminimalisir resiko dan menghindari permasalahan yang berujung pada proses hukum di meja hijau,” pungkasnya.(Jf/Wr)




