Keadilan yang Menunggu Viral: Catatan Kritis untuk Komisi III DPR RI
Sumber Foto: Disway
Catatan Harian

Keadilan yang Menunggu Viral: Catatan Kritis untuk Komisi III DPR RI

Jurnal News - Penanganan perkara hukum di Indonesia semakin sering menunjukkan pola yang berulang, di mana kasus mendapatkan perhatian serius setelah viral di media sosial atau sorotan media massa. Dalam konteks ini, Komisi III DPR RI sering kali merespons dengan cepat, memanggil aparat penegak hukum, dan menjadikan kasus tertentu sebagai agenda rapat.

Awal Kejadian

Kasus Amsal Sitepu dan beberapa perkara lain telah mencerminkan fenomena ini dengan jelas, di mana perhatian publik menjadi penentu dalam pengawasan hukum oleh Komisi III. Respons cepat terhadap isu yang viral dapat dilihat sebagai bentuk kepekaan politik, namun hal ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi keadilan yang sesungguhnya.

Perkembangan

Secara konstitusional, DPR, terutama Komisi III, memiliki fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum. Komisi III berperan penting sebagai mitra institusi kunci seperti Polri dan Kejaksaan Agung. Namun, pengawasan yang dilakukan cenderung bersifat reaktif, hanya muncul setelah kasus menjadi sorotan publik, sehingga mengabaikan indikasi pelanggaran atau ketidakadilan yang mungkin tidak mendapatkan perhatian luas.

Kondisi Terakhir

Fenomena yang terjadi saat ini dapat disebut sebagai politik atensi, di mana perhatian lembaga negara lebih terfokus pada isu-isu yang ramai diperbincangkan. Jika dibiarkan, hal ini dapat menciptakan standar keadilan yang timpang, di mana kasus yang viral lebih mendapatkan perhatian dibandingkan yang tidak. Ini merupakan masalah serius bagi penegakan hukum, di mana prinsip kesetaraan sebelum hukum terancam tergeser oleh visibilitas dan opini publik.