Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Menurut Buya Yahya
Sumber Foto: Disway
Catatan Harian

Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Menurut Buya Yahya

Jurnal News - Buya Yahya menjelaskan bahwa berkurban Idul Adha untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan jika terdapat wasiat dari orang tersebut sebelum meninggal.

Awal Kejadian

Kurban merupakan ibadah yang dianjurkan saat Hari Raya Idul Adha untuk memperingati ketaatan Nabi Ibrahim AS. Di kalangan umat Islam, terdapat pertanyaan mengenai hukum kurban atas nama orang yang telah meninggal. Hari Raya Idul Adha 1447 H diperkirakan jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026.

Perkembangan

Buya Yahya menjelaskan melalui akun Instagram @buyayahya_albahjah bahwa kurban biasanya dilakukan oleh orang yang hidup untuk diri mereka sendiri atau untuk anggota keluarga yang masih hidup. Ia menekankan bahwa berkurban untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan jika orang tersebut telah berwasiat untuk melakukannya sebelum meninggal.

Kondisi Terakhir

Dengan demikian, jika terdapat wasiat dari orang yang telah meninggal untuk menyembelih kurban, maka pelaksanaan kurban tersebut dapat dilakukan.