DPR Panggil Kejari Batam Terkait Tuntutan Mati ABK Sea Dragon
Sumber Foto: ANTARA News
Nasional

DPR Panggil Kejari Batam Terkait Tuntutan Mati ABK Sea Dragon

Jurnal News - ANTARA - Komisi III DPR RI akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Batam terkait tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan, ABK Sea Dragon yang membawa sabu sekitar 2 ton. Pengacara senior Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Kamis (26/2), juga mempertanyakan dasar dakwaan Fandi yang baru bekerja selama tiga hari.

(Putri Hanifa/Pradanna Putra Tampi/Rizky Bagus Dhermawan/I Gusti Agung Ayu N)