DPR Minta KY Awasi Penanganan Kasus ABK Fandi Ramadhan
Sumber Foto: Kompas.tv
Nasional

DPR Minta KY Awasi Penanganan Kasus ABK Fandi Ramadhan

Jurnal News - JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III Dewan Perwakilan Ra ky at (DPR) RI meminta Komisi Yudisial (KY) mengawasi kasus anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati.

Hal ini disampaikan sebagai salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan keluarga Fandi Ramadhan beserta kuasa hukum dan advokat Hotman Paris pada Kamis (26/2/2026).

"Komisi III DPR RI meminta Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr dan Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm (perkara Fandi) sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat, dipantau dari Breaking News KompasTV.

Ia menyebut, Komisi III DPR RI juga akan memanggil penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara Fandi.

Selain itu, ia menyampaikan, Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam dalam perkara Fandi, yakni Muhammad Arfian, lgar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke muka umum.

Habiburokhman sebelumnya menyebut Arfian menyampaikan pernyataan mengenai masyarakat dan DPR mengintervensi tuntutan hukuman mati terhadap Fandi.

Kesimpulan lain rapat yang dibacakannya yakni Komisi III meminta penanganan perkara Fandi agar menerapkan asas dan prinsip keadilan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tuntutan Mati ABK Fandi

Dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Batam, jaksa penuntut umum menuntut Fandi dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Yang mana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan Pidana Penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara," bunyi tuntutan jaksa pada Fandi.