BGN Copot Korwil SPPG Terkait Dugaan Suap Anggota DPRD
Jurnal News - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas terhadap praktik yang melibatkan suap dalam pendirian SPPG di Provinsi Sulawesi Barat, yang melibatkan seorang anggota DPRD bernama RIB. Dugaan suap senilai Rp50 juta ini memicu investigasi dari BGN setelah laporan resmi diterima.
Awal Kejadian
Kasus ini berawal dari laporan Muhaimin Faisal ke Polda Sulawesi Barat, yang dilengkapi dengan bukti berupa rekaman percakapan, dokumen transaksi keuangan, dan data pendukung lainnya. Bukti tersebut diduga menunjukkan upaya memperlancar proses administrasi untuk pendirian sebuah unit dapur SPPG di Lantora, Polewali Mandar. Dalam dokumen yang beredar, komunikasi antara RIB dan MFJ, Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Polewali Mandar, menjadi titik awal terbongkarnya dugaan ini.
Perkembangan
Dalam percakapan tersebut, RIB diduga meminta percepatan proses administrasi, yang tidak dilakukan melalui jalur formal. Terdapat dugaan bahwa RIB meminta uang Rp50 juta untuk memuluskan pendirian SPPG, yang diduga mengalir dalam dua tahap ke rekening atas nama Puspita Angreni. Di tengah meningkatnya dugaan suap, RIB melaporkan balik ke Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, mengklaim sebagai korban pemerasan. Namun, analisis awal terhadap bukti komunikasi menunjukkan tidak adanya unsur pemaksaan, sebaliknya komunikasi menunjukkan inisiatif dari pihak pemberi.
Kondisi Terakhir
Muhaimin Faisal menegaskan bahwa bukti yang ada lebih mengarah pada praktik suap aktif daripada pemerasan. Dia menyatakan, "Jangan sampai hukum dibelokkan hanya karena permainan narasi." Penanganan kasus ini oleh BGN dan pihak berwenang masih berlangsung.




