Refleksi Seorang Hakim di Awal Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
Sumber Foto: Dandapala Digital
Catatan Harian

Refleksi Seorang Hakim di Awal Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Dalam beberapa hari pertama setelah diterapkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, suasana di lingkungan pengadilan terasa campur aduk. Seorang hakim berbincang dengan rekannya, setengah bercanda namun juga setengah cemas, tentang tantangan yang akan dihadapi dalam persidangan di bawah aturan baru ini. Kegelisahan terasa di antara mereka, terutama bagi para hakim dan praktisi hukum yang harus menavigasi perubahan ini.

Setelah menerima notifikasi mengenai perkembangan sebuah perkara narkotika, hakim tersebut bersiap menuju ruang kerja sambil memikirkan berkas yang telah menjadi fokus pikirannya. Perkara itu merujuk pada Pasal 112 atau Pasal 114 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses persidangan telah dilalui, dan saatnya tiba untuk membacakan putusan. Namun, momen itu menjadi semakin kompleks ketika dua undang-undang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, mulai berlaku.

Walaupun secara administratif perkara tersebut terlihat selesai, muncul kegamangan mengenai norma hukum mana yang seharusnya diterapkan. Pertanyaan mendasar muncul: apakah Pasal 114 dari Undang-Undang Narkotika masih berlaku? Dengan ketentuan baru yang menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut dicabut, situasi menjadi lebih rumit. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mencabut Pasal 111 hingga Pasal 126 dari Undang-Undang Narkotika, yang membawa dampak signifikan terhadap penerapan norma pidana narkotika.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 juga menyatakan pencabutan beberapa pasal dalam Undang-Undang Narkotika, meski mengatur penyesuaian ancaman pidana untuk Pasal 114. Hal ini menunjukkan bahwa Pasal 114 tidak sepenuhnya hilang, melainkan harus dipahami dalam konteks baru yang ditetapkan oleh pembentuk undang-undang. Keterbatasan informasi dan ketidakpastian hukum menempatkan aparatur peradilan dalam posisi sulit untuk memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan perkara.

Dalam menghadapi ketidakpastian ini, kehati-hatian menjadi penting. Harapan muncul pada adanya pedoman resmi dari Mahkamah Agung untuk membantu hakim dalam menavigasi transisi hukum ini. Dalam dunia peradilan, keadilan tidak selalu hadir dengan cepat; terkadang, ia justru membutuhkan waktu untuk memastikan bahwa setiap langkah diambil berdasarkan hukum yang kuat.

Setelah kembali ke ruang kerja, diskusi berlanjut, kali ini mengenai mekanisme pengakuan bersalah yang diatur dalam undang-undang baru. Muncul keraguan terkait pengalihan perkara yang sudah melalui pemeriksaan biasa menjadi acara singkat jika terdakwa mengajukan pengakuan bersalah. Situasi ini menciptakan kompleksitas yang perlu dijawab, tetapi pasal yang ada tidak memberikan jawaban yang tegas.

Kembali pada kesimpulan yang sama, para hakim menunggu pedoman dari Mahkamah Agung. Dalam situasi ini, diskusi-diskusi yang terjadi mungkin tidak terdengar di luar pengadilan, namun di ruang-ruang sunyi inilah keadilan diuji oleh berbagai pasal dan interpretasi hukum. Menjadi hakim di masa transisi berarti hidup di antara dua dunia: hukum lama dan baru, kepastian dan kehati-hatian, serta keberanian untuk memutuskan dan menahan diri.

Dalam refleksi ini, satu kalimat dari lagu Metallica terngiang di pikiran, "And Justice for All". Bagi para hakim, kalimat ini bukan sekadar slogan, melainkan beban dan tanggung jawab yang harus dipikul dengan ketenangan dan kejujuran.