Memahami Dinamika Hukum di Awal Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
Sumber Foto: Dandapala Digital
Catatan Harian

Memahami Dinamika Hukum di Awal Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Hari-hari pertama setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menghadirkan tantangan tersendiri bagi para hakim dan praktisi hukum. Dalam suasana yang campur aduk antara canda dan keprihatinan, penulis sebuah buku harian berinteraksi dengan rekan-rekannya, mencerminkan ketidakpastian yang kini menghantui dunia peradilan.

Perasaan cemas ini muncul ketika menghadapi berbagai tafsir yang mungkin berbeda antara penuntut umum dan penasihat hukum. Momen itu menjadi semakin tegang saat sebuah notifikasi mengingatkan penulis mengenai perkara narkotika yang sudah mencapai tahap akhir. Dengan berkas perkara yang terus mengendap dalam pikiran, penulis bersiap menuju ruang kerja untuk membacakan putusan.

Perkara Narkotika dan Tantangan Hukum Baru

Perkara tersebut mengacu pada Pasal 112 atau Pasal 114 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meskipun secara administratif perkara tampak rapi, muncul pertanyaan mendasar: norma pidana mana yang seharusnya digunakan? Apakah Pasal 114 masih berlaku, dan hukum acara mana yang seharusnya diterapkan di tengah transisi ini?

Ketidakpastian ini diperparah dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang secara jelas menyatakan bahwa Pasal 111 hingga 126 dari Undang-Undang Narkotika telah dicabut. Hal ini menunjukkan bahwa ada perubahan mendasar dalam norma hukum yang harus dipahami dalam konteks baru.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juga melibatkan pencabutan beberapa pasal dalam Undang-Undang Narkotika, meskipun masih ada lampiran yang mengatur penyesuaian ancaman pidana untuk Pasal 114. Dengan demikian, Pasal 114 tidak sepenuhnya hilang, tetapi harus ditafsirkan dalam kerangka baru yang ditetapkan oleh undang-undang.

Peran Aparatur Peradilan

Situasi ini menempatkan aparatur peradilan di posisi yang sulit. Di satu sisi, mereka harus memastikan kepastian hukum dan menyelesaikan perkara. Namun, di sisi lain, mereka juga berkewajiban untuk memastikan bahwa setiap putusan berdasarkan norma yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Hal ini menciptakan tantangan untuk menafsirkan norma hukum dengan hati-hati agar tidak terjadi kesalahan tafsir yang dapat berdampak luas.

Dalam dunia peradilan, kadang-kadang keadilan tidak dapat dicapai dengan cepat. Sebaliknya, keadilan muncul dari kesediaan untuk berhenti dan merenungkan setiap langkah dengan dasar hukum yang kuat.

Dinamika Diskusi di Ruang Pengadilan

Diskusi di ruang kerja penulis tidak hanya terbatas pada perkara narkotika. Mereka juga membahas tentang Pengakuan Bersalah sesuai Pasal 78 KUHAP baru. Meskipun diskusi ini tampak jelas, muncul pertanyaan baru terkait mekanisme pengalihan perkara ketika pengakuan bersalah muncul setelah pemeriksaan biasa dilakukan. Ketidakpastian ini kembali mengingatkan penulis akan perlunya panduan resmi dari Mahkamah Agung untuk menavigasi masa transisi hukum ini.

Penulis menyadari bahwa diskusi-diskusi ini mungkin tidak terdengar di luar ruang pengadilan, namun di sinilah keadilan diuji, bukan hanya oleh pasal-pasal, tetapi juga oleh keberanian untuk meragukan dan kebijaksanaan untuk menunda keputusan.

Kesimpulan

Menjadi hakim di masa transisi berarti hidup di antara dua dunia: hukum lama dan baru, kepastian dan kehati-hatian. Dengan pemikiran tersebut, penulis teringat sebuah lirik dari band rock Metallica, yang menyiratkan bahwa keadilan bukan hanya sekadar slogan, melainkan sebuah tanggung jawab yang harus dijalankan dengan kepala dingin dan hati yang jujur.