KPK Belum Menahan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji: Penjelasan dan Proses Selanjutnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi kuota haji untuk periode 2023 hingga 2024. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz, yang juga dikenal sebagai Gus Alex.
Penyidik KPK mengumumkan penetapan status tersangka pada Kamis, 8 Januari 2026. Meskipun keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini, Yaqut dan Gus Alex belum ditahan oleh pihak KPK. Sebelumnya, KPK mengindikasikan bahwa penahanan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa salah satu alasan penahanan belum dilakukan adalah karena perhitungan kerugian negara yang terkait dengan kasus ini belum selesai. Budi menyatakan bahwa KPK masih menunggu hasil hitung dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menentukan nilai kerugian keuangan negara secara final.
"Nanti penyidikannya juga masih akan terus berprogres. Karena penyidik juga masih menunggu hasil hitung dari BPK untuk nilai final kerugian keuangan negaranya," ungkap Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu malam, 10 Januari 2026.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun penahanan belum dilakukan, hal tersebut merupakan kebutuhan penyidik untuk melanjutkan proses hukum. "Ya, tentu penahanan itu kan kebutuhan penyidik. Jadi nanti kita tunggu ya perkembangannya," kata Budi.
Yaqut Cholil Qoumas dan Isfan Abidal Aziz akan dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 terkait dengan kerugian keuangan negara. Proses penyidikan diharapkan dapat segera menemukan titik terang dengan selesainya perhitungan kerugian yang sedang dilakukan oleh BPK.




