Kesejahteraan Guru Harus Melebihi Upah Minimum, Tekankan Hetifah
Share
BERITAKALTIM.CO-Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan kesejahteraan guru harus setara bahkan lebih tinggi dari tanggung jawab yang diemban sebagai fondasi utama dalam sistem pendidikan nasional.
Menurutnya, guru bukan sekadar tenaga pengajar, melainkan pilar utama dalam membentuk kualitas generasi bangsa. Karena itu, standar kesejahteraan guru seharusnya tidak hanya mengikuti upah minimum, melainkan berada di atasnya.
“Guru itu menjadi penopang utama atau fondasi dalam proses belajar-mengajar maka kita harus memastikan mereka mendapatkan kesejahteraan yang cukup dan ada satu standar minimal yang harus mereka terima,” kata Hetifah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Ia menegaskan profesi guru merupakan kelompok profesi strategis yang sangat menentukan keberhasilan proses pendidikan. Oleh sebab itu, kebijakan peningkatan kesejahteraan harus menjadi prioritas dalam agenda pendidikan nasional.
Selain kesejahteraan, Hetifah juga menyoroti pentingnya penguatan kompetensi guru melalui sertifikasi profesi. Sertifikasi dinilai sebagai instrumen wajib untuk memastikan pengakuan guru sebagai profesi yang memiliki standar kualitas tertentu.
“Sertifikasi ini sesuatu yang wajib supaya mereka diakui sebagai profesi, guru sebagai profesi dan tentu saja jika sudah mendapatkan sertifikasi itu otomatis akan mendapatkan penambahan pendapatan,” ujarnya.
Namun demikian, peningkatan kompetensi tidak boleh berhenti pada sertifikasi awal. Guru dituntut terus memperbarui kemampuan dan kecakapan seiring perkembangan ilmu pengetahuan serta metode pembelajaran.
Hetifah yang merupakan legislator daerah pemilihan Kalimantan Timur juga menekankan pentingnya perlindungan profesi guru. Ia menyebut masih banyak guru yang merasa tidak aman dalam menjalankan tugas, bahkan menghadapi persoalan hukum.
“Perlindungan guru harus diperkuat karena banyak keluhan muncul saat menjalankan profesinya mereka merasa tidak aman atau bahkan dikriminalisasi,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan perlindungan guru harus berjalan seimbang dengan perlindungan terhadap peserta didik. Negara tetap wajib memastikan anak-anak terlindungi dari tindakan yang tidak profesional dalam dunia pendidikan.
Menurutnya, keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan, penguatan kompetensi, dan perlindungan hukum menjadi kunci membangun sistem pendidikan nasional yang berkualitas dan berkeadilan.
ANTARA|Wong|Ar
gaji guru di atas upah minimum Hetifah Sjaifudian kesejahteraan guru Komisi X DPR RI pendidikan nasional Indonesia perlindungan guru sertifikasi guru
243
Share
arif rahmadani 1252 posts 0 comments
Prev Post
Tawuran Modus Perang Sarung Digagalkan di Desa Pinayungan
Next Post
Siagakan 4 Pos Pantau Ramadan, Dishub Balikpapan Perkuat Layanan Lalu Lintas




