Dampak PPN 12%: Keluhan Rakyat dan Tantangan Industri
Sumber Foto: Disway
Catatan Harian

Dampak PPN 12%: Keluhan Rakyat dan Tantangan Industri

JAKARTA - Kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditetapkan sebesar 12% telah menimbulkan berbagai keluhan di kalangan masyarakat, terutama ibu rumah tangga, pedagang, dan pekerja. Keluhan mengenai biaya hidup yang semakin tinggi, dimana uang Rp100 ribu sehari tidak lagi mencukupi, mencerminkan tekanan yang dirasakan oleh banyak orang.

Setelah satu tahun penerapan kebijakan ini, PPN 12% bukan hanya menjadi angka di atas kertas, tetapi telah menimbulkan dampak nyata yang dirasakan oleh masyarakat. Hal ini mendorong Tim Advokasi untuk Demokrasi Sektor Keadilan Pajak (TAUD-SKP), yang terdiri dari enam warga dan satu organisasi masyarakat sipil, untuk mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait beberapa pasal dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Permohonan Uji Materiil ke Mahkamah Konstitusi

Dalam permohonan tersebut, TAUD-SKP menyoroti sejumlah pasal dalam UU HPP yang dianggap bermasalah, termasuk Pasal 4A dan Pasal 7. Mereka meminta agar batas minimum PPN diturunkan menjadi 0% dan batas maksimal tidak lebih dari 10%. Permintaan ini mencerminkan keprihatinan terhadap dampak kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat.

Kritik Terhadap Kenaikan PPN

Pengamat Kebijakan Publik dari Celios, Media Wahyudi Askar, menilai bahwa kenaikan PPN 12% tidak hanya berdampak pada barang mewah, melainkan juga pada barang-barang kebutuhan sehari-hari yang banyak digunakan oleh masyarakat menengah ke bawah. Dia berpendapat bahwa barang-barang yang dikecualikan dari PPN hanyalah upaya pemerintah untuk meredam kritik publik.

"Kenaikan tarif PPN tetap akan dikenakan pada sebagian besar kebutuhan masyarakat, meskipun ada klaim pemerintah mengenai barang yang dikecualikan dari PPN," ujar Media. Dia juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa dampak dari kenaikan PPN ini bisa menghambat pertumbuhan ekonomi di tahun depan.

Dengan berbagai keluhan dan tantangan yang muncul, kebijakan PPN 12% kini menjadi sorotan serius dari berbagai kalangan, dan menanti perkembangan lebih lanjut dari proses uji materiil yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.